Jadi Bandar dan Pengedar, Paman Keponakan Simpan 14.250 Butir Ekstasi
LINTAS PUBLIK, Paman dan keponakan yang jadi bandar dan pengedar narkotika yang dibekuk Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, sempat membuang belasan ribu ekstasi di apartemennya Green Bay, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara.
Saat disergap J (25) dan keponakannya R (16), petugas menyita 14.356 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita 1 kg serbuk ekstasi dan 5 gram shabu-shabu.
Rencananya narkotika tersebut akan dipasok mereka ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jabodetabek.
"Penangkapan ini masih dilakukan pengembangan. Mereka ini merupakan bandar ekstasi. Dilokasi ada 1 kg serbuk ekstasi yang tinggal di cetak saja. Para tersangka mengedarkan narkoba ini sudah 2 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Senin (27/1).
Dikatakan, kasus peredaran pil ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan apertemen green bay, pluit, penjaringan marak peredaran narkoba. Kemudian Subdit 3 Ditresnarkoba dipimpin Kompol Awaludin Amin melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka J dan menyita 6 butir ekstasi, pada Kamis (16/1) lalu. Kemudian dilakukan pengembangan melakukan penggeledahan di kamar kosnya apertemennya green bay. Dilokasi tersebut polisi kembali mengamankan R dan menemukan dua bungkus berisi 50 butir ekstasi dengan jumlah 100 jutir.
Saat petugas sedang menggeledah, tersangka R yang ada dilokasi nekad membuang 14.250 butir ekstasi warna ungu dan hijau dari jendelan kamar apertemen lt 20. Aksi tersangka kemudian diketahui petugas dan mengamankan ekstasi tersebut di area parkir.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Kompol Awaludin Amin menjelaskan, tersangka R merupakan anak dibawah umur, ia adalah keponakan J yang memasok ekstasi tersebut ketempat hiburan malam.
"Jadi tersangka R ini sengaja membuang belasan ribu ekstasi untuk menghilangkan barang bukti. Namun kami amankan saat ekatasi dibuang itu bersama dengan handphone tersangka. Kami masih dalami pemasok ekstasi ini kepada tersangka," pungkasnya.
sumber : posk
Saat disergap J (25) dan keponakannya R (16), petugas menyita 14.356 butir pil ekstasi. Polisi juga menyita 1 kg serbuk ekstasi dan 5 gram shabu-shabu.
Rencananya narkotika tersebut akan dipasok mereka ke sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jabodetabek.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Kompol Awaludin Amin menujukkan narang bukti ekstasi. |
Dikatakan, kasus peredaran pil ekstasi tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di kawasan apertemen green bay, pluit, penjaringan marak peredaran narkoba. Kemudian Subdit 3 Ditresnarkoba dipimpin Kompol Awaludin Amin melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Selanjutnya polisi mengamankan tersangka J dan menyita 6 butir ekstasi, pada Kamis (16/1) lalu. Kemudian dilakukan pengembangan melakukan penggeledahan di kamar kosnya apertemennya green bay. Dilokasi tersebut polisi kembali mengamankan R dan menemukan dua bungkus berisi 50 butir ekstasi dengan jumlah 100 jutir.
Saat petugas sedang menggeledah, tersangka R yang ada dilokasi nekad membuang 14.250 butir ekstasi warna ungu dan hijau dari jendelan kamar apertemen lt 20. Aksi tersangka kemudian diketahui petugas dan mengamankan ekstasi tersebut di area parkir.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Kompol Awaludin Amin menjelaskan, tersangka R merupakan anak dibawah umur, ia adalah keponakan J yang memasok ekstasi tersebut ketempat hiburan malam.
"Jadi tersangka R ini sengaja membuang belasan ribu ekstasi untuk menghilangkan barang bukti. Namun kami amankan saat ekatasi dibuang itu bersama dengan handphone tersangka. Kami masih dalami pemasok ekstasi ini kepada tersangka," pungkasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar