Jukir Tuntut Hak Bagi Hasil 46 Persen, Komisi III DPRD: ‘Akhir Januari, Masalah Ini harus Tuntas’
LINTAS PUBLIK, Komisi III DPRD Siantar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan, Selasa (21/1/2020).
Mereka membahas juru parkir (Jukir) yang menuntut hak bagi hasil sebesar 46 persen yang tidak diterima para Jukir sejak tahun 2018 lalu.
BACA JUGA Bagi Hasil Tidak Dibagi ke Juru Parkir, Astronout Nainggolan : Akan Kita Panggil, Itu Tidak Manusiawi
Denny Simanjuntak, selaku Ketua Komisi III DPRD meminta agar Dishub lebih memperhatikan para Jukir. Karena managemen yang sekarang dinilai semrawut, apalagi ada jukir sudah 33 tahun sebagai jukir tidak mendapatkan SK.
Namun, oleh Kadishub Esron Sinaga meminta kepada para Jukir agar saling berbagi informasi terkait masalah tersebut.
“Kami sebagai dinas pelayanan parkir, tolong kita saling memberi pengertian dan informasi. Dasar hukum kami dalam pengutipan parkir berawal dari perwa 35 tahun 2017. Regulasi pembagian gaji 46 persen, kami sudah melakukan langkah-langkah, zonasi-zonasi, ini kami lakukan pengawasan dengan menugaskan anggota,” ujarnya.
BACA JUGA Belasan Anak Yatim Piatu Dipekerjakan Sebagai Juru Parkir
Masalah pemecatan, katanya, hanya kepada Masron. Kalau yang dua lagi serap. Dishub lakukan pemecatan karena dia yang punya SK jukir. Kalau pak Masron, yang 46 persen itu sudah ditransfer langsung melalui Bank Sumut.
“Tidak ada perubahan nama, jadi nama-namanya sudah tertera di SK. Tahun 2018 nama Masron tidak ada bagi hasil. Yang ada nama Masriman Sinaga. Masron Parapat adalah juru parkir di 2019 yang di SK-kan Walikota pada Februari. Setiap jukir dibuat pernyataan sesuai SK yang ditentukan walikota,” ujarnya.
“Tahun 2019 pembagian bagi hasil sudah non tunai. Yang ada SK harus membuka rekening di Bank Sumut. Hasilnya langsung dimasukkan ke rekening yang bersangkutan. Boleh nanti kita selidiki di Bendahara Dishub apakah gajinya masuk ke rekening,” terangnya.
BACA JUGA CV. Siantar Nunggak Parkir, Kejaksaan Siantar Akan Bawa ke Tipikor?
Esron juga menambahkan, untuk pemecatan di bulan Oktober hingga Desember, Masron tidak pernah setor uang parkir.
“Kita sudah lakukan pemanggilan kepada dia dan tidak pernah mengindahkan panggilan. Pada Januari 2020 Masron digantikan. Dari tahun 2018 kami mengerjakan dari neto sampai bagi hasil. Total yang tidak disetor Rp10 juta, makanya ada pergantian jukir. Untuk Hutagalung di tahun 2018 kalau dia tidak memiliki SK yang punya SK Amran Simamora. Dia juga bermasalah di bulan September tidak menyetor dan dia kami panggil. Dia menjawab bahwa ada jukir yang melanjutkan di sana yaitu Hutagalung. Jambak juga di SK tidak ada nama beliau, namun ada usulan dari Sinambela untuk membuat lanjutan yaitu saudara Jambak,” beber Esron.
Menjawab pemaparan Esron Sinaga, Sabarudin Hutagalung mengaku tidak kenal Amran Simamora.
“Saya tidak kenal siapa itu si Amran Simamora. Saya tegaskan selama 33 tahun bekerja dan selalu menyetor Rp220 ribu per hari. Kenapa jadi dia yang punya SK dan mendapatkan bagi hasil itu? Sedangkan saya yang jaga parkir tidak ada,” jawabnya.
Menyikapi hal itu, Nurlela Sikumbang, anggota Komisi III DPRD kemudian mempertanyakan menegemen dishub dan titik parkir yang menambahkan PAD, dan serap masa sampai 33 tahun.
BACA JUGA Diangap Sengsarakan Jukir, Kadishub Siantar Posma Sitorus Minta Dicopot
“Saya melihat hal seperti ini sangat mengecewakan. Wajar PAD tidak tercapai. Managemen Dishub amburadul. Kalau begininya, apa hasil Diklat dan Bimtek yang dilakukan Dishub?,” tanya Nurlela kesal dengan nada tinggi.
Hal yang sama disampaikan Daud Simanjuntak, selaku Sekretaris Komisi III DPRD.
“Dinas Perhubungan harus lebih jeli. Bukan hanya teori di kertas kita ini sekarang. Harus kerja nyata dan harus tinjau di lapangan. Apakah di SK 2019 yang diberlakukan di 2020 apa ada dibuat jukir. Jangan pernah ada intimidasi terhadap Jukir. Kalau ada intimidasi tidak akan ada kebahagiaan. Apalagi ada Kordinator ASN yang mengutip seperti yang disampaikan para jukir. Meminta pekerjakan kembali para Jukir dan haknya diberikan,” tegasnya.
Hasil RDP tersebut dibacakan langsung oleh Denny Simanjuntak selaku Ketua Komisi III DPRD. Adapun poin-poin kesimpulannya antara lain; pertama, agar dishub sebagai pengelola restribusi parkir segera mempekerjakan kembali para Jukir yang di berhentikan.
Kedua, hak-hak jukir dipenuhi sesuai ketentuan. Ketiga, penyetoran retribusi parkir langsung diserahkan kepada petugas yang ditentukan oleh Dishub sesuai ketentuan yang berlaku agar didata ulang.
Keempat, agar diupayakan penyetoran restribusi parkir oleh Jukir langsung disetor ke rekening Bank Sumut untuk menghindari resiko penyimpangan.
“Dan, kelima masalah ini harus tuntas maksimal akhir Januari,” ujarnya.
sumber : fase
Mereka membahas juru parkir (Jukir) yang menuntut hak bagi hasil sebesar 46 persen yang tidak diterima para Jukir sejak tahun 2018 lalu.
BACA JUGA Bagi Hasil Tidak Dibagi ke Juru Parkir, Astronout Nainggolan : Akan Kita Panggil, Itu Tidak Manusiawi
Petugas Parkir yang menuntut haknya/dok.lintaspublik. |
Namun, oleh Kadishub Esron Sinaga meminta kepada para Jukir agar saling berbagi informasi terkait masalah tersebut.
“Kami sebagai dinas pelayanan parkir, tolong kita saling memberi pengertian dan informasi. Dasar hukum kami dalam pengutipan parkir berawal dari perwa 35 tahun 2017. Regulasi pembagian gaji 46 persen, kami sudah melakukan langkah-langkah, zonasi-zonasi, ini kami lakukan pengawasan dengan menugaskan anggota,” ujarnya.
BACA JUGA Belasan Anak Yatim Piatu Dipekerjakan Sebagai Juru Parkir
Masalah pemecatan, katanya, hanya kepada Masron. Kalau yang dua lagi serap. Dishub lakukan pemecatan karena dia yang punya SK jukir. Kalau pak Masron, yang 46 persen itu sudah ditransfer langsung melalui Bank Sumut.
“Tidak ada perubahan nama, jadi nama-namanya sudah tertera di SK. Tahun 2018 nama Masron tidak ada bagi hasil. Yang ada nama Masriman Sinaga. Masron Parapat adalah juru parkir di 2019 yang di SK-kan Walikota pada Februari. Setiap jukir dibuat pernyataan sesuai SK yang ditentukan walikota,” ujarnya.
“Tahun 2019 pembagian bagi hasil sudah non tunai. Yang ada SK harus membuka rekening di Bank Sumut. Hasilnya langsung dimasukkan ke rekening yang bersangkutan. Boleh nanti kita selidiki di Bendahara Dishub apakah gajinya masuk ke rekening,” terangnya.
BACA JUGA CV. Siantar Nunggak Parkir, Kejaksaan Siantar Akan Bawa ke Tipikor?
Esron juga menambahkan, untuk pemecatan di bulan Oktober hingga Desember, Masron tidak pernah setor uang parkir.
“Kita sudah lakukan pemanggilan kepada dia dan tidak pernah mengindahkan panggilan. Pada Januari 2020 Masron digantikan. Dari tahun 2018 kami mengerjakan dari neto sampai bagi hasil. Total yang tidak disetor Rp10 juta, makanya ada pergantian jukir. Untuk Hutagalung di tahun 2018 kalau dia tidak memiliki SK yang punya SK Amran Simamora. Dia juga bermasalah di bulan September tidak menyetor dan dia kami panggil. Dia menjawab bahwa ada jukir yang melanjutkan di sana yaitu Hutagalung. Jambak juga di SK tidak ada nama beliau, namun ada usulan dari Sinambela untuk membuat lanjutan yaitu saudara Jambak,” beber Esron.
Menjawab pemaparan Esron Sinaga, Sabarudin Hutagalung mengaku tidak kenal Amran Simamora.
“Saya tidak kenal siapa itu si Amran Simamora. Saya tegaskan selama 33 tahun bekerja dan selalu menyetor Rp220 ribu per hari. Kenapa jadi dia yang punya SK dan mendapatkan bagi hasil itu? Sedangkan saya yang jaga parkir tidak ada,” jawabnya.
Menyikapi hal itu, Nurlela Sikumbang, anggota Komisi III DPRD kemudian mempertanyakan menegemen dishub dan titik parkir yang menambahkan PAD, dan serap masa sampai 33 tahun.
BACA JUGA Diangap Sengsarakan Jukir, Kadishub Siantar Posma Sitorus Minta Dicopot
“Saya melihat hal seperti ini sangat mengecewakan. Wajar PAD tidak tercapai. Managemen Dishub amburadul. Kalau begininya, apa hasil Diklat dan Bimtek yang dilakukan Dishub?,” tanya Nurlela kesal dengan nada tinggi.
Hal yang sama disampaikan Daud Simanjuntak, selaku Sekretaris Komisi III DPRD.
“Dinas Perhubungan harus lebih jeli. Bukan hanya teori di kertas kita ini sekarang. Harus kerja nyata dan harus tinjau di lapangan. Apakah di SK 2019 yang diberlakukan di 2020 apa ada dibuat jukir. Jangan pernah ada intimidasi terhadap Jukir. Kalau ada intimidasi tidak akan ada kebahagiaan. Apalagi ada Kordinator ASN yang mengutip seperti yang disampaikan para jukir. Meminta pekerjakan kembali para Jukir dan haknya diberikan,” tegasnya.
Hasil RDP tersebut dibacakan langsung oleh Denny Simanjuntak selaku Ketua Komisi III DPRD. Adapun poin-poin kesimpulannya antara lain; pertama, agar dishub sebagai pengelola restribusi parkir segera mempekerjakan kembali para Jukir yang di berhentikan.
Kedua, hak-hak jukir dipenuhi sesuai ketentuan. Ketiga, penyetoran retribusi parkir langsung diserahkan kepada petugas yang ditentukan oleh Dishub sesuai ketentuan yang berlaku agar didata ulang.
Keempat, agar diupayakan penyetoran restribusi parkir oleh Jukir langsung disetor ke rekening Bank Sumut untuk menghindari resiko penyimpangan.
“Dan, kelima masalah ini harus tuntas maksimal akhir Januari,” ujarnya.
sumber : fase
Tidak ada komentar