Ketua Ormas Tolak Bioskop Dekat Masjid Jadi Tersangka
LINTAS PUBLIK, Ketua Ormas Goib, Andy M Saleh, ditetapkan sebagai tersangka atas pemasangan spanduk yang bernada penolakan terhadap kehadiran bioskop XXI di Pusat Grosir Cililitan (PGC).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Andy ditangkap di kediamannya di Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (22/1/2020) malam.
Andy ditangkap setelah terbukti membuat dan merencanakan pemasangan spanduk, serta merencanakan konsep tulisan pada spanduk tersebut.
"Dia (Andy) mengkonsep sendiri kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka membuat spanduk tersebut dengan alasan ekonomi. Namun penyidik hingga kini masih mendalami hal tersebut.
"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," jelas Yusri.
Kini, Andy ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 20 hari kedepan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
sumber : posk
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut, Andy ditangkap di kediamannya di Kramatjati, Jakarta Timur, Rabu (22/1/2020) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengumumkan penetapan status tersangka terhadap Ketua Ormas Goib, Andy M Saleh, di Mapolda Metro Jaya. |
"Dia (Andy) mengkonsep sendiri kemudian membuat, memesan, dan memasang spanduk tersebut," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka membuat spanduk tersebut dengan alasan ekonomi. Namun penyidik hingga kini masih mendalami hal tersebut.
"Masih didalami lagi motifnya karena pengakuannya masalah ekonomi. Dia membuat karena memang tanggal 17 Januari 2020 akan ada aksi demo untuk menolak adanya bioskop dekat masjid," jelas Yusri.
Kini, Andy ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya hingga 20 hari kedepan. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 156 KUHP, Pasal 55 KUHP, Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
sumber : posk
Tidak ada komentar