KPK Sita Rp 1 M, USD 50 Ribu hingga SGD 64 Ribu dari Rumdin Bupati Sidoarjo
LINTAS PUBLIK, KPK menyita sejumlah uang dan dokumen dari penggeledahan di Sidoarjo terkait kasus dugaan suap proyek infrastruktur Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Untuk pecahan uang rupiah, ada Rp 1 miliar yang disita.
"Dalam kegiatan penggeledahan di rumah jabatan pendapa Bupati hari ini, tim penyidik menyita sekitar Rp 1 miliar dan dalam pecahan mata uang asing antara lain USD 50 ribu, SGD 64 ribu," kata kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (11/1/2019).
Selain itu, ada mata uang asing lainnya, seperti dolar Australia, euro, yen, dan lainnya yang saat ini masih dihitung. "Saat ini masih dalam proses penghitungan," ujarnya.
Lokasi kedua yang digeledah adalah ruang kerja Bupati Sidoarjo. Di lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen.
"Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Selain Saiful, KPK menetapkan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka. Total ada empat tersangka sebagai penerima dan dua tersangka sebagai pemberi.
sumber : det
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah |
Selain itu, ada mata uang asing lainnya, seperti dolar Australia, euro, yen, dan lainnya yang saat ini masih dihitung. "Saat ini masih dalam proses penghitungan," ujarnya.
Lokasi kedua yang digeledah adalah ruang kerja Bupati Sidoarjo. Di lokasi itu KPK menyita sejumlah dokumen.
"Sedangkan di lokasi ruang kerja Bupati dan ruang ULP, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait pengadaan proyek di lingkungan Pemkab Sidoarjo," ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan status tersangka dan menahan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah terkait penerimaan suap terkait proyek infrastruktur. Selain Saiful, KPK menetapkan kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo sebagai tersangka. Total ada empat tersangka sebagai penerima dan dua tersangka sebagai pemberi.
sumber : det
Tidak ada komentar