Header Ads

Lagi, Terkendala Hasil BPKP: 3 Tersangka Pejabat Pemko Belum Ditahan

LINTAS PUBLIK, Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2019 lalu, namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar hingga kini belum melakukan penahanan terhadap tiga pejabat Pemko Siantar yang tersandung kasus hukum.

Alasan ketiganya, yakni Kepala Dinas (Kadis) Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Siantar Posma Sitorus dan Sekretarisnya Acai Sijabat, serta Herowin Sinaga, tidak ditahan adalah masih dengan alasan yang sama.


Yaitu menunggu hasil tertulis kerugian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kasi Intel Kejari Siantar Bas Faomasi Jaya Laila ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (16/1/2020) mengatakan, penahanan ketiga tersangka masih terganjal hasil dari BPKP.

“Tetap kita koordinasikan. Tapi belum ada hasil. Kalau dari tim penyidikan tak ada lagi kendala, semua sudah clear. Tinggal menunggu merekalah. Bahkan Selasa lalu selesai pelantikan Kajari yang baru, kita langsung ke BPKP menindak lanjuti soal ini,” ujarnya.

Pihaknya juga bingung melihat kinerja BPKP. “Kita bingung juga bagaimana ini. Padahal kita terus koordinasi dengan mereka (BPKP). Alasan mereka banyak kegiatan yang harus ditangani. Makanya sampai sekarang mereka (tersangka, red) belum bisa ditahan,” kata Bas Faomasi Jaya Laila.

Ia menegaskan, begitu hasil dari BPKP keluar, pihaknya bakal langsung bertindak. Namun, ketika ditagih janjinya yang pernah menyebut akan menahan ketiganya paling lama akhir 2019, ia tak bisa berbuat banyak dengan alasan yang sama. Yakni lagi-lagi menunggu hasil dari BPKP.

Untuk diketahui, Herowhin Sinaga terjerat kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal di PD PAUS Tahun Anggaran 2014.

Penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Pematangsiantar itu per tanggal 10 Juli 2019. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp500 juta.

Sementara penetapan tersangka Kepala Dinas Kominfo Posma Sitorus terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Smart City tahun 2017.

Pengerjaan proyek itu diduga merugikan negara sebesar Rp400 juta.

Seperti halnya Posma, pengerjaan proyek Smart City tahun 2017, menyeret Acai Sijabat yang saat itu bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK).

Terhadap Acai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin 16 Juli 2019 lalu.

sumber   : fase 


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.