Header Ads

LBH Jakarta Ajukan Gugatan Class Action Banjir 2020 Tuntut Pemprov DKI Bertanggung Jawab

LINTAS PUBLIK, Kerugian yang diderita korban banjir Jakarta di awal 2020 ini harus ditanggung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Hal ini disampaikan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana, yang akan bertindak mewakili warga dalam gugatan class action terhadap Gubernur Anies Baswedan dan jajaran Pemprov DKI Jakarta.



"Kan di musibah ini korban mengalami kerugian materi dan non material karena kelalaian pemerintah terkait kurangnya peringatan dini akan potensi terjadinya banjir," beber Arif kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Dijelaskannya, sudah menjadi tanggung jawab pemerintah, yang dalam hal ini diwakili Pemprov DKI Jakarta dalam menghadapi potensi banjir.

"Sejauh mana Pemprov DKI Jakarta melakukan penanganan sebelum, saat dan pasca banjir. Dari sisi hukum, hal ini sangat berdasar karena tercantum dalam UU No 24/2007 terkait Penanggulangan Bencana.

Gugatan class action banjir awal 2020 di Jakarta, lanjut Arif akan terus dibawa hingga tingkat pengadilan. Hingga kini tercatat puluhan korban banjir sudah melapor ke Posko Pengaduan Korban Banjir yang dibuka LBH Jakarta.

"Jumlah pastinya belum kita cek secara detil, tapi yang jelas sudah puluhan orang melapor. Dan kita pastikan juga gugatan ini akan ke pengadilan," ujar Arif lagi.

Gugatan ke pengadilan dijelaskannua bisa disampaikan dalam bentuk class action, maupun bentuk lain seperti gugatan warga (citizen lawsuit) atau perwalian (legal standing).

"Gugatan class action nanti akan berbentuk gugatan ganti rugi, tergantung kerugian yang dialami korban," kata Arif.

Soal dasar hukum gugatan class action ini, praktisi hukum, Petrus Selestinus juga sependapat dengan Arif.

"Memang betul ada bencana, tapi ada juga kelalaian yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta terkait antisipasi potensi terjadinya bencana ini," ujar Petrus.

Hal ini, kata Petrus, sekaligus untuk membantah adanya anggapan yang berkembang belakangan ini bahwa bencana kok bisa digugat.

"Ada dana pengelolaan banjir senilai Rp500 miliar yang dialihkan penggunaannya. Ada pompa-pompa penyedot air yang tidak berfungsi," tandas Petrus.

Kembali ke Arif, pihaknya masih menunggu laporan-laporan dari korban banjir di Jakarta hingga akhir Januari 2020.

"Kami masih tunggu laporan dari korban secepatnya dan harap dilampirkan data dan bukti-bukti penguat. Bisa langsung melapor ke Posko atau via email:
database.banjir.jakarta.2020@gmail.com
," bebernya.

Data dan bukti lengkap ini adalah nama lengkap, alamat lengkap, nomor ponsel yang bisa dihubungi, foto KTP DKI Jakarta, rincian dan perkiraan jumlah kerugian, foto bukti kerugian dan waktu kejadian yang sama yakni tanggal 1 Januari 2020.

"Saat ini, kami pun tengah melakukan permohonan informasi publik terkait kronologis kejadian dan apa saja yang sudah dilakukan Pemprov DKI Jakarta dalam antisipasi dan penanganan pasca banjir," ucap Arif.

Ia yakin gugatan yang diajukan terkait banjir pekan ini kuat karena didukung UU No 24/2007 terkait Penanggulangan Bencana yang dikeluarkan tahun 2007.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.