Mabes Polri Sita 70 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Pelaku pun Diamankan
LINTAS PUBLIK, Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri mengamankan 70 kg sabu dari jaringan internasional Malaysia-Riau-Jakarta. Dua tersangka, DN alias AH, 32 dan SB alias KB (34) dibekuk di kawasan Tangerang, Banten.
Sabu tersebut diseludupkan jaringan narkotika ini dengan dicampur ikan asin dan kopi untuk mengelabui petugas. "Mereka menggunakan jalur laut dan dilanjutkan dengan ekspedisi ke Jakarta,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono didampingi Wadirtipid Narkoba Bareskrim, Mabes Polri Kombes Krisno Halomon Siregar, Selasa (21/1/2020).
Krisno menjelaskan, shabu tersebut diamankan setelah petugas menggeledah kediaman DN, pada Sabtu (18/1/2020). “Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi,” ujarnya.
Shabu itu dibungkus dengan teh China yang disimpan didalam dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk. “Ini dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia. Mereka mendapatkan biaya operasional Rp20 juta, kalau sudah selesai ditambah lagi Rp80 juta. Jadi total Rp100 juta sudah kita amankan,” tukasnya.
Akibatnya perbiatannya para teraangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber : posk
Petugas mengamankan ratusan kilo gram daun ganja dicampur durian diamankan dari dalam mobil pick up. |
Krisno menjelaskan, shabu tersebut diamankan setelah petugas menggeledah kediaman DN, pada Sabtu (18/1/2020). “Kemasannya dalam bungkus teh china, tapi ditumpuk dalam ikan asin dan kopi,” ujarnya.
Shabu itu dibungkus dengan teh China yang disimpan didalam dua kardus ikan asin, satu kardus kopi bubuk. “Ini dikendalikan oleh Warga Negara Malaysia. Mereka mendapatkan biaya operasional Rp20 juta, kalau sudah selesai ditambah lagi Rp80 juta. Jadi total Rp100 juta sudah kita amankan,” tukasnya.
Akibatnya perbiatannya para teraangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
sumber : posk
Tidak ada komentar