Oknum Guru SD di Stabat Cabuli Murid dalam Kelas
LINTAS PUBLIK, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat meringkus oknum Aparatur Sipil Negara berinisial UG. Oknum guru olahraga salah satu SD di Pematang Jaya ini, ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
“Ya benar. Oknum guru yang sudah berusia 53 tahun ini ditangkap di daerah Bahorok pada 24 Januari 2020 oleh Tim Opsnal PPA,” ujar Kasat Res krim Polres Langkat, AKP Teuku Fathir Mustafa, Rabu (29/1).
Teuku Fathir menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 7 Januari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh petunjuk keberadaan oknum ASN tersebut. Terungkap wajah pelaku, kata dia, berdasarkan penyelidikan.
“Kejadian aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei tahun 2019. Ada beberapa orang korbannya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini. Dikatakan Teuku Fathir, saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melawan di Desa Sampe Raya, Bahorok, Langkat. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah ladang. “Meski tak melawan, tapi tersangka berupaya melarikan diri. Namun, upaya yang dilakukan tersangka gagal,” kata dia.
Aksi bejat pria tua tersebut dilakukannya di dalam salah satu ruangan kelas SD Kecamatan Pematang Jaya.
Namun, kata dia, sejauh ini baru beberapa korban saja yang membuat Laporan Polisi. “Begitupun, kami tetap mendalami adanya kemungkinan muncul korban lain,” ujar Teuku Fathir. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya, lanjut dia, dengan cara menyuruh korbannya kusuk.
“Dengan alasan diterapi agar pintar. Terapinya dengan cara pijat kepala, leher, dada,” kata dia. Bahkan, tersangka juga menarik urat di dekat kemaluan korbannya. “Alasannya supaya peredaran darah korban lancar. Aksi yang dilakukan tersangka sudah berulang kali. Menurut pengakuannya, sudah 5 kali,” pungkasnya.
Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
sumber. : fase
Oknum guru PNS yang mengajar olahraga di SD Pematang Jaya berinisial UG, diperiksa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat. |
Teuku Fathir menjelaskan, proses penyelidikan kasus ini sudah dilakukan sejak 7 Januari 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, diperoleh petunjuk keberadaan oknum ASN tersebut. Terungkap wajah pelaku, kata dia, berdasarkan penyelidikan.
“Kejadian aksi cabul yang dilakukan pelaku terjadi pada Mei tahun 2019. Ada beberapa orang korbannya,” ujar mantan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu ini. Dikatakan Teuku Fathir, saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak melawan di Desa Sampe Raya, Bahorok, Langkat. Tersangka ditangkap saat berada di sebuah ladang. “Meski tak melawan, tapi tersangka berupaya melarikan diri. Namun, upaya yang dilakukan tersangka gagal,” kata dia.
Aksi bejat pria tua tersebut dilakukannya di dalam salah satu ruangan kelas SD Kecamatan Pematang Jaya.
Namun, kata dia, sejauh ini baru beberapa korban saja yang membuat Laporan Polisi. “Begitupun, kami tetap mendalami adanya kemungkinan muncul korban lain,” ujar Teuku Fathir. Sedangkan modus yang dilakukan tersangka terhadap para korbannya, lanjut dia, dengan cara menyuruh korbannya kusuk.
“Dengan alasan diterapi agar pintar. Terapinya dengan cara pijat kepala, leher, dada,” kata dia. Bahkan, tersangka juga menarik urat di dekat kemaluan korbannya. “Alasannya supaya peredaran darah korban lancar. Aksi yang dilakukan tersangka sudah berulang kali. Menurut pengakuannya, sudah 5 kali,” pungkasnya.
Tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun kurungan penjara.
sumber. : fase
Tidak ada komentar