Header Ads

OTT Komisioner KPU, KPK Amankan Sejumlah Mata Uang Asing

LINTAS PUBLIK, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah uang sebagai barang bukti dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan uang yang disita OTT tersebut merupakan uang dengan mata uang asing.

Juru bicara KPK Ali Fikri.(ist)
"BB (barang bukti) berupa mata uang asing," ujarnya kepada wartawan, Kamis (9/1/2020).

Ali mengatakan saat ini penyidik masih menghitung jumlah uang tersebut. KPK juga masih perlu mengkonfirmasi dengan terperiksa mengenai uang tersebut.

"Mengenai jumlah pastinya penyelidik masih menghitungnya dengan mengkonfirmasi pihak-pihak terperiksa. Nanti kepastian jumlahnya akan di sampaikan dalam konpers," jelasnya.

Saat ini KPK masih memeriksa sejumlah orang. Ali menyebut terdapat delapan orang terperiksa. Status para terperiksa akan ditentukan KPK pada siang ini melalui konferensi pers. Konfetensi pers direncanakan akan dihadiri Ketua KPU, Arief Budiman.

"Siang nanti KPK akan menentukan sikap status terhadap para terperiksa," imbuh dia.

Diketahui Komisioner KPU, Wahyu Setiawan dicokok KPK saat akan terbang ke Belitung, Rabu (8/1/2020). KPK menangkap Wahyu yang diduga terlibat atas kasus suap.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.