Pelacuran Anak Beromset Rp2 Miliar, Sehari Tak Layani 10 Pria Gaji Langsung Disunat
LINTAS PUBLIK, Tersangka eksploitasi seksual anak di bawah umur di Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, mempekerjakan anak di bawah umur dengan tak manusiawi.
Tak hanya dipaksa melayani 10 lelaki hidung belang tiap harinya, mereka juga dibayar tiap dua bulan sekali. Mereka juga harus tinggal dipenampungan yang disiapkan oleh tersangka lantaran mereka tak diperbolehkan untuk keluar dari 'kafe' milik mami.
"Gaji diberikan setelah dua bulan melaksanakan aksinya itu. Jadi dua bulan tidak diberikan gaji sama sekali," ujar Kabag Bin Opsnal Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Setiap korban diharuskan melayani para tamu untuk menikmati minumannya di kafe milik Mami A. Selanjutnya, para korban harus siap untuk melayani nafsu dari para lelaki hidung belang itu di ranjang.
Setelah melayani, mereka akan mensapatkan uang sebesar Rp150 ribu dari tiap tamu tersebut. Namun tak lantas bayaran tersebut bisa ia dapatkan. Pasalnya, bayaran itu di bagi dengan sang Mami, yakni Rp90 ribu untuk mami dan Rp60 ribu untuk korban.
Lebih lanjut ia menyebutkan, korban yang tak mampu melayani 10 tamu per harinya, maka mereka akan dikenakan denda. Denda itu pun dibayar dengan otomatis pada pemotongan gaji.
"Apabila engga mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50 ribu," kata Puji.
Sementara itu, kafe milik Mami A sendiri sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Namun masih didalami jumlah korban terkait kasus eksploitasi seksual anak tersebut. Sejauh ini, ada 10 korban di bawah anak yang terdata oleh polisi.
Omset yang diterima oleh para sindikat ini pun bukan main-main. Mereka mendapat untung hingga miliaran rupiah.
"Omsetnya bahkan mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan. Sementara itu, handphone semua disita, engga ada hubungan dengan dunia luar," serunya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan anak) atau eksploitasi anak.
Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 - 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut. Sebanyak enam tersangka pun ditangkap pada Senin (13/1/2020). Enam tersangka tersebut, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A dan E.
Keenamnnya ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak dibawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
sumber : posk
Tak hanya dipaksa melayani 10 lelaki hidung belang tiap harinya, mereka juga dibayar tiap dua bulan sekali. Mereka juga harus tinggal dipenampungan yang disiapkan oleh tersangka lantaran mereka tak diperbolehkan untuk keluar dari 'kafe' milik mami.
ilustrasi |
Setiap korban diharuskan melayani para tamu untuk menikmati minumannya di kafe milik Mami A. Selanjutnya, para korban harus siap untuk melayani nafsu dari para lelaki hidung belang itu di ranjang.
Setelah melayani, mereka akan mensapatkan uang sebesar Rp150 ribu dari tiap tamu tersebut. Namun tak lantas bayaran tersebut bisa ia dapatkan. Pasalnya, bayaran itu di bagi dengan sang Mami, yakni Rp90 ribu untuk mami dan Rp60 ribu untuk korban.
Lebih lanjut ia menyebutkan, korban yang tak mampu melayani 10 tamu per harinya, maka mereka akan dikenakan denda. Denda itu pun dibayar dengan otomatis pada pemotongan gaji.
"Apabila engga mencapai 10 kali (melayani para lelaki hidung belang), nanti didenda Rp50 ribu," kata Puji.
Sementara itu, kafe milik Mami A sendiri sudah beroperasi selama dua tahun terakhir. Namun masih didalami jumlah korban terkait kasus eksploitasi seksual anak tersebut. Sejauh ini, ada 10 korban di bawah anak yang terdata oleh polisi.
Omset yang diterima oleh para sindikat ini pun bukan main-main. Mereka mendapat untung hingga miliaran rupiah.
"Omsetnya bahkan mencapai Rp 2 miliar dalam sebulan. Sementara itu, handphone semua disita, engga ada hubungan dengan dunia luar," serunya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus human trafficking (perdagangan anak) atau eksploitasi anak.
Setidaknya ada 10 anak dengan rentang usia antara 14 - 18 tahun menjadi korban kejahatan tersebut. Sebanyak enam tersangka pun ditangkap pada Senin (13/1/2020). Enam tersangka tersebut, yakni Mami A alias R, Mami T alias A, D alias F, TW, A dan E.
Keenamnnya ditangkap lantaran bekerja sama untuk mempekerjakan anak dibawah umur dengan memaksa mereka untuk melayani para hidung belang di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas tindakannya para tersangka diancam dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman penjara di atas sepuluh tahun.
sumber : posk
Tidak ada komentar