Header Ads

Pengedar yang Simpan 51 Bal Ganja Dapat Arahan dari Seseorang di Lapas Cipinang Jakarta Timur

LINTAS PUBLIK, Pengedar narkoba S (44) yang ditangkap karena menyimpan 51 bal ganja, mengaku mendapat arahan dari seseorang di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang, Jakarta Timur.

S ditangkap petugas Polsek Sawangan di rumah kontrakan Pasir Putih, Sawangan, Depok, Kamis (2/1/2010) sore.

Kapolres Depok Kombes Azis didampingi Kasat Narkoba Kompol Indra dan Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo saat keterangan pers soal kepemilikan 51 bal ganja.
"Jadi asal ganja yang diperoleh dari Aceh, namun pelaku mendapat arahan dari seorang berinisial WBP yang ada di Lapas Cipinang untuk mengambil ganja seberat 53 Bal atau Kg termasuk 11 paket sabu di tempat yang telah ditentukan," ujar Kapolrestro Depok Kombes Azis Andriansyah yang didampingi Kapolsek Sawangan Kompol Suprasetyo, Kasat Narkoba Kompol Indra Tarigan, Jumat (3/1) sore.

Sementara itu pelaku S ini diketahui sudah mulai mengedarkan ganja dari tahun 2013 pernah ditahan di Polsek Cilandak atas kasus serupa.

"Pelaku merupakan residivis kasus peredaran narkoba ganja dan tidak hanya itu pengakuan pelaku sudah menjual ganja sejak usia 13 tahun," katanya.

Barang bukti 51 bal yang ditemukan saat penggrebekan, merupakan sisa dari 53 Bal yang baru diambil pelaku di jalan.

"Dua Kg ganja sudah dijual pelaku ke pengecer," tambahnya.

Untuk barang bukti sabu, lanjut Kombes Azis, didapatkan dari dalam saku celana saat digeledah.

"Ada satu orang MA (27) saat penggrebekan ikut diamankan setelah diselidiki pelaku tidak terlibat dan hanya dijadikan saksi saja," tutupnya.

sumber  : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.