Header Ads

Peringkat II Assesment 2018, Telah Latpim Tk.II, KASN akan Pelajari Aduan Leonardo Simanjuntak

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Leonardo Simanjuntak, SH MHum telah mengadukan Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah ke KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara).

Leonardo menilai Walikota Pematangsiantar semena-mena atas pencopotan dirinya dari Jabatan Tinggi Pratama (JPT).

BACA JUGA  Budi Utari: Saya dan Walikota tak Retak,Pastikan Pemerintahan Berjalan Baik


Apalagi Leonardo Simanjuntak mendapat peringkat dua saat Assesment (uji kompetensi) yang dilakukan Tahun 2018 lalu. Kemudian dirinya telah menyelesaikan Latpim Tk.II angkatan I Tahun 2018 di LAN Jakarta.

"Saya berada di peringkat dua saat Assesment kemarin. Pak Budi Utari panselnya, silahkan ditanya," katanya.

Sambung Leonardo, dalam suratnya ke KASN, dirinya menyoroti satu JPT lainnya yang memiliki jabatan sudah melampui 5 tahun, juga tidak dimutasi dan juga tidak diberhentikan dari jabatan kepala dinas kesehatan, dr.Ronald H Saragih, M.Kes.

BACA JUGA  Alamak, Sekda Budi Utari Tidak Tahu Ada Rekomendasi Sampai, Surat Penegasan Kedua KASN

"Saya berharap KASN menerbirkan surat menunda surat keputusan Walikota Nomor 800/004/I/WK-THN 2020 tanggal 6 Januari 2020 mengenai pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan dan menerbirkan rekomendasi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya.

Sementara komisioner KASN, Kukuh Heruyanto mengaku telah menerima surat pengaduan Leonardo Simanjuntak. KASN, sambungnya akan mempelajari pengaduan tersebut.


"Kita akan pelajari pengaduannya, kita akan lihat rekomendasi KASN sebelumnya dan bukti-bukti pendukung dari Walikota. Memang kalau sudah 5 tahun tergantung kebutuhan organisasi oleh PPK. Memang seharusnya tidak nonjob. Tapi nanti kita pelajari dulu ya,"ucap Kukuh.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.