Pria 56 Tahun di Sibolga Cabuli Anak Tetangga: Diarak Warga ke Kantor Polisi
LINTAS PUBLIK, Seorang pria di Kelurahan Pasar Belakang, Kecamatan Sibolga Kota yang sudah berumur lebih dari setengah abad tega mencabuli anak tetanggangnya yang masih berusia 10 tahun. Warga yang geram mendengar kejadian tersebut sontak emosi dan menangkap pelaku serta mengaraknya ke kantor polisi.
Pelaku diketahui berinisial DS (56) warga Lorong Muara Nibung Tapteng, yang juga punya kos-kosan di sekitar rumah korban, sebut saja Bunga, di Kelurahan Pasar Belakang.
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, kejadian tersebut awalnya diketahui oleh ibu korban, Kamis (2/1) lalu.
Kepada ibunya korban menceritakan, saat dirinya dan beberapa temannya bermain di sekitar kos-kosan pelaku, Rabu (16/10/2019) sekira pukul 11.00 WIB.
Tiba-tiba pelaku memanggil korban dan temannya dan menyuruh mereka masuk ke kos-kosannya. Di dalam, korban dan temannya menonton TV sambil rebahan.
“Saat itu ibu korban sedang berada di kamar mandi, didatangi oleh Bunga dan memberitahukan, Mak ada yang mau kukasih tahu sama mamak. Dijawab ibunya, apa yang mau kau kasih tahu. Bunga menerangkan kepada ibunya bahwa angku atau kakek (pelaku) memanggilnya untuk datang ke rumahnya. Setelah Bunga dan temannya tiba di kos nya pelaku, Bunga dan teman-temannya disuruh masuk. Kemudian mereka menonton tv sambil tiduran,” kata Sormin menerangkan cerita ibu korban, Sabtu (4/1).
Saat itu, tanpa sengaja, korban berdiri di depan pelaku, tiba-tiba ayah 5 anak tersebut menutup pintu dan berbuat cabul terhadap korban. “Saat itu, teman-temannya masih menonton TV Pintu ditutup, tidak terlalu rapat. Pelaku diduga berbuat tidak senonoh terhadap korban,” ungkapnya.
Kemudian, masih kata Sormin, salah seorang teman korban yang melihat, menegur. Karena penasaran melihat celana korban bergoyang-goyang. Merasa kelakuan bejatnya diketahui, pelaku dengan sigap berpura-pura tidak terjadi apa-apa.
Tak hanya itu, dari keterangan korban juga diketahui kalau sebelumnya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir angkot sering memberi uang kepada korban. “Setiap jumpa dengan korban sering dikasih uang Rp2000. Pelaku kerjanya supir angkot, dia juga punya kos-kosan di sekitar rumah korban,” kata Sormin.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 76E jounto pasal 82 ayat 1 dari Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
sumber : fase
Pelaku diketahui berinisial DS (56) warga Lorong Muara Nibung Tapteng, yang juga punya kos-kosan di sekitar rumah korban, sebut saja Bunga, di Kelurahan Pasar Belakang.
Menurut keterangan Kapolres Sibolga AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas Iptu Ramadhansyah Sormin dalam keterangan persnya, kejadian tersebut awalnya diketahui oleh ibu korban, Kamis (2/1) lalu.
ilustrasi |
Tiba-tiba pelaku memanggil korban dan temannya dan menyuruh mereka masuk ke kos-kosannya. Di dalam, korban dan temannya menonton TV sambil rebahan.
“Saat itu ibu korban sedang berada di kamar mandi, didatangi oleh Bunga dan memberitahukan, Mak ada yang mau kukasih tahu sama mamak. Dijawab ibunya, apa yang mau kau kasih tahu. Bunga menerangkan kepada ibunya bahwa angku atau kakek (pelaku) memanggilnya untuk datang ke rumahnya. Setelah Bunga dan temannya tiba di kos nya pelaku, Bunga dan teman-temannya disuruh masuk. Kemudian mereka menonton tv sambil tiduran,” kata Sormin menerangkan cerita ibu korban, Sabtu (4/1).
Saat itu, tanpa sengaja, korban berdiri di depan pelaku, tiba-tiba ayah 5 anak tersebut menutup pintu dan berbuat cabul terhadap korban. “Saat itu, teman-temannya masih menonton TV Pintu ditutup, tidak terlalu rapat. Pelaku diduga berbuat tidak senonoh terhadap korban,” ungkapnya.
Kemudian, masih kata Sormin, salah seorang teman korban yang melihat, menegur. Karena penasaran melihat celana korban bergoyang-goyang. Merasa kelakuan bejatnya diketahui, pelaku dengan sigap berpura-pura tidak terjadi apa-apa.
Tak hanya itu, dari keterangan korban juga diketahui kalau sebelumnya, pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai supir angkot sering memberi uang kepada korban. “Setiap jumpa dengan korban sering dikasih uang Rp2000. Pelaku kerjanya supir angkot, dia juga punya kos-kosan di sekitar rumah korban,” kata Sormin.
Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di RTP Polres Sibolga. Atas perbuatannya, tersangka diganjar dengan pasal 76E jounto pasal 82 ayat 1 dari Undang-undang RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
sumber : fase
Tidak ada komentar