Prostitusi Online di Apartemen, PSK Dipesan Lewat WhatsApp
LINTAS PUBLIK, Praktek prostitusi online di apartemen di Kota Tangerang dibongkar polisi. Dalam penggerebekan tersebut, seorang mucikari dan dua Pekerja Seks Komersil (PSK) diamankan petugas.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu (22/1/2020) dini hari. Seorang mucikari berinisial YS (34) ditangkap bersama dua PSK di apartemen yang berlokasi di tengah kota.
Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan, terbongkarnya praktik prostitusi online di apartemen itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aksi asusila. Tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” katanya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, YS menawarkan para gadis PSK ke hidung belang melalui aplikasi Whatsapp. “Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan, setiap sekali berkencan dengan pekerja seks yang ditawarkan tersangka dihargai tarif Rp350 ribu. Dari harga tarif ini tersangka mendapatkan Rp50 ribu.
“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.
Dalam penangkapan kasus jasa prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Lanjut Burhanuddin, para tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.
sumber : posk
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Burhanuddin mengatakan, penangkapan berlangsung pada Rabu (22/1/2020) dini hari. Seorang mucikari berinisial YS (34) ditangkap bersama dua PSK di apartemen yang berlokasi di tengah kota.
Lebih jauh, Burhanuddin menjelaskan, terbongkarnya praktik prostitusi online di apartemen itu berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya aksi asusila. Tim dari Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Tangerang kemudian menindaklanjuti informasi tersebut.
“Kami berhasil mengungkap kasus prostitusi online. Penangkapannya pada Rabu malam,” katanya di Mapolres Metro Tangerang, Kamis (23/1/2020).
Dalam menjalankan aksinya, YS menawarkan para gadis PSK ke hidung belang melalui aplikasi Whatsapp. “Jadi, penawaran untuk kencan dan berhubungan badannya melalui WhatsApp,” ungkapnya.
Burhanuddin menambahkan, setiap sekali berkencan dengan pekerja seks yang ditawarkan tersangka dihargai tarif Rp350 ribu. Dari harga tarif ini tersangka mendapatkan Rp50 ribu.
“Praktik prostitusi ini ternyata sudah lama. Tersangka sendiri telah menjalaninya selama lima tahun,” katanya.
Dalam penangkapan kasus jasa prostitusi online ini, barang bukti yang disita polisi di antaranya dua buah ponsel, salinan percakapan tersangka dengan PSK, tujuh lembar uang pecahan Rp100 ribu serta dua lembar uang pecahan Rp50 ribu.
Lanjut Burhanuddin, para tersangka yang mendekam di tahanan Polres Metro Tangerang Kota ini dikenakan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 Undang-undang No. 19/2016 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama enam tahun,” pungkasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar