Raja Dan Ratu Keraton Agung Sejagat Ditangkap
LINTAS PUBLIK, Dinilai telah membuat onar, Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa (42), dan Fanny Aminadia (41), akhirnya ditangkap polisi, Selasa (14/1/2020) petang, di Purworejo.
Penangkapan raja dan ratu yang mendadak bikin heboh dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto . Selain menangkap Totok dan Fanny; polisi juga melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat ( KAS ), Purworejo.
Hingga berita ini diturunkan , pasangan suami isteri tersebut masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Purworejo, terkait kegiatannya yang dinilai membuat onar tersebut.
Menurut Kombes Budi Haryanto, polisi telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Disebutkan , Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.
"Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat.red) juga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.
Dalam kasus ini , polisi telah memeriksa 10 orang saksi yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Sedangkan Barang bukti yang disita dari Raja dan Ratu KAS antara lain, KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.
Polisi juga telah memperoleh bukti-bukti dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat."Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi," tandas Budi.
sumber : posk
Penangkapan raja dan ratu yang mendadak bikin heboh dipimpin langsung oleh Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto . Selain menangkap Totok dan Fanny; polisi juga melakukan penggeledahan di markas Keraton Agung Sejagat ( KAS ), Purworejo.
Warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, digegerkan oleh kemunculkan orang yang mengaku sebagai pemimpin Kerajaan Agung Sejagat alias KAS. [Facebook] |
Menurut Kombes Budi Haryanto, polisi telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga melakukan pelanggaran pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Disebutkan , Pasal 14 UU RI No. 1 Tahun 1946 mengatur "barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat di hukum maksimal 10 tahun.
"Selain itu, keduanya (Raja dan Ratu Keraton Sejagat.red) juga melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan," tambahnya.
Dalam kasus ini , polisi telah memeriksa 10 orang saksi yakni warga Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Sedangkan Barang bukti yang disita dari Raja dan Ratu KAS antara lain, KTP Totok Santosa dan Fanny Aminadia.
Polisi juga telah memperoleh bukti-bukti dokumen palsu kartu-kartu yang dicetak oleh tersangka untuk melakukan perekrutan anggota Keraton Agung Sejagat."Untuk proses hukum, markas (Keraton Agung Sejagat) kita pasang garis polisi," tandas Budi.
sumber : posk
Tidak ada komentar