Header Ads

Rapat Banmus Hak Angket Dihadiri 13 Orang, Dinyatakan Kourum

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Rapat Banmus (Badan Musyawarah) perihal penjadwalan rapat paripurna I masa sidang II DPRD Kota Pematangsiantar Tahun 2020 tentang pengajuan hak angket DPRD dinyatakan kourum, Selasa (21/1/2020).

BACA JUGA  Besok Banmus tentang Hak Angket, Diajukan 24 Anggota DPRD Siantar

Suasana rapat Banmus di hadiri 13 orang.
Dari 15 orang anggota Banmus, 13 orang orang hadir menandatangi absensi sedangkan dua orang anggota tidak hadir.

Hingga saat ini, belum diketahui siapa anggota Banmus yang tidak hadir.

Sejak ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Mangatas Silalahi dan Ronal Tampubolon mengetuk palu pertanda rapat dibuka, diputuskan tertutup untuk umum.

Namun, ada pemandangan berbeda di ruang rapat gabungan komisi. Dimana anggota DPRD yang bukan anggota Banmus bersemangat hadir mengikuti rapat. Diantaranya Fery Sinamo, Baren Alijoyo, Rini Silalahi dan Daud Simanjuntak.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.