Terungkap, Pengusul Hak Angket Minus 6 Anggota DPRD, Ini Alasannya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Siantar melaksanakan paripurna tentang pengajuan hak angket, Rabu (22/1/2020). Dari 30 anggota DPRD Siantar, hanya 26 orang yang menghadirinya.
BACA JUGA Besok Paripurna Hak Angket Terhadap Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah
Namun, pengusul hak angket itu ada 24 orang anggota DPRD. Berarti ada 6 orang anggota DPRD tidak ikut menandatangani pengusulan hak angket. Diantaranya, Timbul Marganda Lingga, Noel Lingga, Astronout Nainggolan, Arief Hutabarat, Rizky Sitorus dan Nurlela Sikumbang.
Ada 8 poin yang disampaikan 24 anggota DPRD Siantar pengusul hak angket, yakni pengangkatan dan pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Siantar mencakup pengangkatan Lurah tidak sesuai dengan disiplin ilmunya dan masih banyaknya Pelaksana Tugaa (Plt) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemberhentian dari jabatan atas nama Rumondang Sinaga sebagai Kepala BP2KB dan pergantian pejabat setingkat eselon III pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian, Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar yang menuai kontroversi dan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasil asesment JPT Pratama tidak dilakukan sepenuhnya dan pelelelangan hasil jabatan pratama tahun 2019 tidak dilakukan.
Kedua, tidak ditampungnya tambahan penghasilan pegawai yang telah mendapat persetujuan DPRD sesuai dengan surat ketentuan DPRD Siantar Nomor : 170/2492/DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahtraan tenaga pejabat fungsional bidang kesehatan.
Ketiga, terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang ‘mengorbankan’ Kepala BPKD Kota, Adiaksa Purba dan Bendahara, Erni Zendrato yang sampai saat ini masih dalam proses Pengadilan.
Keempat, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1989.
Kelima, kesewenang-wenangan pemindahan lokasih pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, dipindahkan secara sepihak oleh Wali Kota, Hefriansyah di Lapangan Adam Malik, sehingga membuat keresahan kepada masyarakat dan saat ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keenam, bobroknya pengelolaan 2 perusahaan daerah yaitu Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketujuh, terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar, dimana Perubahan (P) APBD untuk Perda P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 tidak ditetapkan, sehingga menjadi temuan BPK.
Terakhir, anggaran untuk pembebasan lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hektar yang ditampung di P-APBD 2019 dihapuskan Pemko Siantar dan anggaran tersebut tidak ditampung di APBD 2020.
Padahal DPRD Siantar setiap tahun selalu meminta merekomendasikan agar anggaran pembebasan lahan tersebut ditampung.
Seluruh poin pengajuan hak angket DPRD dibacakan oleh Daud Simanjuntak selaku perwakilan pengusung.
Usai membacakan permohonan pengajuan hak angket, sejumlah anggota DPRD Siantar mengusulkan sejumlah poin agar dimasukkan dalam pengajuan.
Ketua DPRD Timbul Lingga yang juga ketua DPC PDIP ketika dikonfirmasi perihal tidak ikut menandatangi hak angket berdalih belum membaca keseluruhan poin itu.
Menurutnya, keberlangsungan pengajuan hak angket ini bukan serta merta atas peran dirinya saja. Namun juga dari peran seluruh anggota DPRD Siantar.
“Ini bukan kebetulan karena tahun politik. Memang ini DPRD periode yang baru jadi memiliki perhatian lebih untuk menyikapi Siantar. Kita juga berharap, masyarakat jangan berpandangan miring, coba lah dilihat dulu kinerja DPRD periode ini,” tutup Timbul.
Penulis. : franky
Editor. ; tagor
BACA JUGA Besok Paripurna Hak Angket Terhadap Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah
Namun, pengusul hak angket itu ada 24 orang anggota DPRD. Berarti ada 6 orang anggota DPRD tidak ikut menandatangani pengusulan hak angket. Diantaranya, Timbul Marganda Lingga, Noel Lingga, Astronout Nainggolan, Arief Hutabarat, Rizky Sitorus dan Nurlela Sikumbang.
Ada 8 poin yang disampaikan 24 anggota DPRD Siantar pengusul hak angket, yakni pengangkatan dan pergantian Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemko Siantar mencakup pengangkatan Lurah tidak sesuai dengan disiplin ilmunya dan masih banyaknya Pelaksana Tugaa (Plt) di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemberhentian dari jabatan atas nama Rumondang Sinaga sebagai Kepala BP2KB dan pergantian pejabat setingkat eselon III pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Kemudian, Pencopotan Sekretaris Daerah (Sekda), Budi Utari Siregar yang menuai kontroversi dan masih dalam proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Hasil asesment JPT Pratama tidak dilakukan sepenuhnya dan pelelelangan hasil jabatan pratama tahun 2019 tidak dilakukan.
Kedua, tidak ditampungnya tambahan penghasilan pegawai yang telah mendapat persetujuan DPRD sesuai dengan surat ketentuan DPRD Siantar Nomor : 170/2492/DPRD/XII/2019 tentang rekomendasi DPRD perihal peningkatan kesejahtraan tenaga pejabat fungsional bidang kesehatan.
Ketiga, terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) yang ‘mengorbankan’ Kepala BPKD Kota, Adiaksa Purba dan Bendahara, Erni Zendrato yang sampai saat ini masih dalam proses Pengadilan.
Keempat, penggunaan Lapangan Adam Malik dan lokasi Gelanggang Olahraga (GOR) yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 1989.
Kelima, kesewenang-wenangan pemindahan lokasih pembangunan Tugu Sangnaualuh Damanik yang diputuskan di Lapangan Merdeka, dipindahkan secara sepihak oleh Wali Kota, Hefriansyah di Lapangan Adam Malik, sehingga membuat keresahan kepada masyarakat dan saat ini telah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Keenam, bobroknya pengelolaan 2 perusahaan daerah yaitu Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) dan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PDPHJ), yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Ketujuh, terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwa) Nomor 1 Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar, dimana Perubahan (P) APBD untuk Perda P-APBD Tahun Anggaran (TA) 2018 tidak ditetapkan, sehingga menjadi temuan BPK.
Terakhir, anggaran untuk pembebasan lahan Tanjung Pinggir seluas 573 hektar yang ditampung di P-APBD 2019 dihapuskan Pemko Siantar dan anggaran tersebut tidak ditampung di APBD 2020.
Padahal DPRD Siantar setiap tahun selalu meminta merekomendasikan agar anggaran pembebasan lahan tersebut ditampung.
Seluruh poin pengajuan hak angket DPRD dibacakan oleh Daud Simanjuntak selaku perwakilan pengusung.
Usai membacakan permohonan pengajuan hak angket, sejumlah anggota DPRD Siantar mengusulkan sejumlah poin agar dimasukkan dalam pengajuan.
Ketua DPRD Timbul Lingga yang juga ketua DPC PDIP ketika dikonfirmasi perihal tidak ikut menandatangi hak angket berdalih belum membaca keseluruhan poin itu.
Menurutnya, keberlangsungan pengajuan hak angket ini bukan serta merta atas peran dirinya saja. Namun juga dari peran seluruh anggota DPRD Siantar.
“Ini bukan kebetulan karena tahun politik. Memang ini DPRD periode yang baru jadi memiliki perhatian lebih untuk menyikapi Siantar. Kita juga berharap, masyarakat jangan berpandangan miring, coba lah dilihat dulu kinerja DPRD periode ini,” tutup Timbul.
Penulis. : franky
Editor. ; tagor
Tidak ada komentar