3 Bulan Buron, 2 DPO Pengaturan Skor Persikasi vs Perses Sumedang Dicokok
LINTAS PUBLIK, Satgas Antimafia Bola menciduk dua tersangka DPO kasus suap pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang. Dua tersangka adalah KH, sebagai Dewan Pengawas Persikasi Bekasi dan HN (49) dari EXCO ASPROV Jawa Barat.
Mereka diduga mengatur skor pertandingan, sehingga dimenangkan Persikas dengan skor 3-2 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, pada 6 November 2019. Kemenangan tersebut, membuat Persikasi promosi dari Liga 3 ke Liga 2. Para tersangka diduga ikut menikmati uang pengaturan skor pertandingan tersebut.
Kasatgas Antimafia Bola, Brigjen Hendro Pandowo mengatakan, kedua tersangka diamankan terpisah. HN dibekuk di kamar kostnya di daerah Menteng Atas, Jakarta Selatan, pada Selasa (18/2/2020) malam. Sementara, KH diciduk di Kp.Pulau Pisang, Karang Bahagia Kab.Bekasi, pada Rabu (19/2/2020) malam.
Dikatakan, KH bertugas mencari tahu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan tersebut. Kemudian memberikan dana kepada Bayu Tofaeni, Rp25 juta (kini menjalani sidang di PN Sumedang).
"Jadi uang itu dibagi untuk Dodi Setia Purnama sebagai wasit utama Rp8 juta karena membantu kemenangan Persikasi," kata Hendro Pandowo, didampingi Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu (26/2/2020).
Dikatakan, KH merupakan Dewan Pengawas di Persikasi Bekasi, namun dikarenakan tersangka berstatus sebagai PNS, maka jabatan Dewan Pengawas tidak dimasukkan dalam susunan organisasi kepengurusan Persikasi Bekasi. "Namun secara operasional tetap melaksanakan tugas yakni pengawasan tim, keuangan, teknis dan pembiayaan," ujarnya.
Untuk tersangka, HN diduga menerima uang dari tersangka Bayu Tofaeni untuk membantu kemenangan Persikasi sehingga memuluskannya lolos promosi ke liga 2.
Dari kedua tersangka, polisi menyita handphone, buku rekening ATM, dan bukti transfer. Tersangka KH dan HN merupakan DPO selama 3 bulan, sebelum akhirnya diciduk Tim Satgas Antimafia Bola. Kepada keduanya, polisi menjerat Pasal 2 atau 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
sumber : posk
Mereka diduga mengatur skor pertandingan, sehingga dimenangkan Persikas dengan skor 3-2 di Stadion Ahmad Yani, Sumedang, pada 6 November 2019. Kemenangan tersebut, membuat Persikasi promosi dari Liga 3 ke Liga 2. Para tersangka diduga ikut menikmati uang pengaturan skor pertandingan tersebut.
Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo didampingi Kombes Suyudi Ario Seto. (ist) |
Dikatakan, KH bertugas mencari tahu wasit yang akan ditunjuk untuk memimpin pertandingan tersebut. Kemudian memberikan dana kepada Bayu Tofaeni, Rp25 juta (kini menjalani sidang di PN Sumedang).
"Jadi uang itu dibagi untuk Dodi Setia Purnama sebagai wasit utama Rp8 juta karena membantu kemenangan Persikasi," kata Hendro Pandowo, didampingi Kombes Suyudi Ario Seto, Rabu (26/2/2020).
Dikatakan, KH merupakan Dewan Pengawas di Persikasi Bekasi, namun dikarenakan tersangka berstatus sebagai PNS, maka jabatan Dewan Pengawas tidak dimasukkan dalam susunan organisasi kepengurusan Persikasi Bekasi. "Namun secara operasional tetap melaksanakan tugas yakni pengawasan tim, keuangan, teknis dan pembiayaan," ujarnya.
Untuk tersangka, HN diduga menerima uang dari tersangka Bayu Tofaeni untuk membantu kemenangan Persikasi sehingga memuluskannya lolos promosi ke liga 2.
Dari kedua tersangka, polisi menyita handphone, buku rekening ATM, dan bukti transfer. Tersangka KH dan HN merupakan DPO selama 3 bulan, sebelum akhirnya diciduk Tim Satgas Antimafia Bola. Kepada keduanya, polisi menjerat Pasal 2 atau 3 UU Nomor 11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
sumber : posk
Tidak ada komentar