Header Ads

4 Bos Penambangan Emas Ilegal di Banten Diburu

LINTAS PUBLIK, Melarikan diri, empat bos tambang emas ilegal yang memiliki lubang emas ilegal di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), diburu penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Banten.

Tempat pengelolaan emas milik keempat calon tersangka tersebut, JL, ES, SY dan TA telah didatangi oleh tim dari Bareskrim Polri dan Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten.

ilustrasi
Dari empat lokasi tersebut aktivitas pengelolaan emas sudah berhenti, pasca banjir bandang yang terjadi di Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu. Tempat pengelolaan emas tersebut telah dipasang garis polisi untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Joko Winarto, saat dikonfirmasi membenarkan rencana penetapan keempat tersangka tersebut. Namun, Joko belum dapat memastikan waktu pelaksanaan gelar perkara untuk menetapkan keempatnya sebagai tersangka.

"Iya betul ada empat orang yang akan kami tetapkan sebagai. Keempatnya merupakan pemilik pengelolaan emas," kata Joko Winarto kepada wartawan, Senin (3/2/2020).

Keempatnya belum dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Mereka disebut sudah meninggalkan rumah sejak banjir bandang menerjang sejumlah kecamatan di Kabupaten Lebak tersebut. “Pokoknya kita cari sampai dapat. Kalau belum ketemu, nanti ditetapkan DPO (daftar pencarian orang-red)," ucap Joko.

Pernyataan yang sama dikatakan, Kepala Bagian Pengawas Penyidikan (Wassidik) Ditreskrimsus Polda Banten AKBP Dadang Herli Saputra mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam minggu ini.

Untuk diketahui, penertiban tambang ilegal telah dilakukan tim terpadu dari TNI, Polri, Pemerintah Kabupaten Lebak, dan Pemerintah Provinsi pada Kamis (23/1/2020) hingga Jumat (24/1/2020). Dalam operasi tersebut, sebanyak 26 lubang yang digunakan untuk penambangan emas liar dihancurkan oleh polisi. Penghancuran dilakukan dengan membongkar kayu yang menjadi penyangga tanah di mulut lubang. Setelah dihancurkan lubang tambang ditutup dan dipasang garis polisi.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.