Camat Sitalasari Tidak Tahu Pemilik Family Euipment, Pelaku Elektronik Berhadiah Ditangkapi Polisi, Ini Videonya
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Pemilik (pemodal) Family Euipment yang beralamat di jalan Sisingamaraja depan SPBU USI Pematang Siantar belum jelas siapa kepemilikannya.
Perusahaan Family Euipment yang menjual barang-barang elektronik dengan paket hadiah puluhan juta rupiah ini mencurigakan banyak masyarakat, sudah banyak masuyarakat yang menyatakan perusahaan diduga ada modus penipuan, karena menjual barang-barangnya dengan menelepon calon korbannya.
BACA JUGA Hadiah Gratis Telepon Family Euipment, Hadiah Rp.10 Juta, Harus Bayar Rp.3,6 Juta, Ini Hanya Modus?
"Cara mereka kan (jualan) menelepon calon pembeli dengan hadiah gratis (bingkisan gratis), tapi sampai disitu (kantor Family Euipment) dirayu dengan paket hadiah Rp.10 juta, tapi diharus bayar Rp.3.6 juta. Ini kan modus namanya, sementara yang ditawarkan itu barang-barang elektronik murahan, yang diduga harganya tidak sampai Rp 3 juta,"ungkap M. Sembiring waktu lalu kepada media ini.
Sembiring membandingkan, Di Family Euipment harga Sandal trafis seharga 1.490.000, dan dimedia online ditawarkan harganya jauh lebih murah Rp. 250.000, bahkan ada lebih murah hingga puluhan ribu saja.
Demikian juga untuk Home Theatre yang kelihatan cukup mewah di Family Euipment harga Home Theatre ditawari sekitar seharga 4.900.000, dan dimedia online ditawarkan harganya jauh lebih murah Rp. 2.950.000, dan bahkan ada yang satu jutaan.
"Harga sendal Rp. 1,4 juta, sementara kita lihat dionline hanya Rp. 200 ribuan. Harga Home Theatre Rp. 4,9 juta sementara dionline hanya Rp 2 jutaan. Jadi kita tidak tahu harga barang-barang itu, seolah barang-barang yang ditawarkan itu mahal ternyata murahan,"jelas sembiring, menduga banyak korban orang tua khususnya ibu rumah tangga yang tidak tahu harga-harga barang-barang elektronik dan alat-alat kesehatan yang katanya buatan luar negeri.
Camat Sitalasari Tidak tahu Pemiliknya
Hendra Simamora Camat Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar belum mengetahui siapa pemilik (pemodal) Family Euipment yang beralamat di jalan Sisingamaraja depan SPBU USI Pematang Siantar.
"Saya juga belum tahu siapa pemilik Family Euipment itu, ketika kami datang ke jalan Sisingamaraja depan SPBU USI Pematang Siantar tempat mereka berusaha, kami tanyakan hanya ijinnya saja,'ungkap Camat, kepada lintaspublik.com Kamis (6/2/2020) membenarkan membaca ijin atas nama Muhammad Azhari beralamat di jalan Gaharu I no.114 LK XIII, kelurahan Harjosarisari I, kecamatan Medan Amplas, kota Medan.
Ketika ditanya kenapa tidak tahu, dan bagaimana proses ijin operasional Family Euipment sebagaimana syarat mendirikan perusahaan yang datanya harus lengkap termasuk surat keterangan dari kecamatan, Camat Sitalasiri bilang dirinya baru menjabat didaerah Kecamatan Sitalasari.
"Saya tidak tahu masalah prosedur mereka mendapatkan ijin ini, karena saat turun ijin mereka (Family Euipment) saya belum bertugas di kecamatan Sitalasai. tapi itupun kami masih cari berkasnya bagaimana mereka mendapatkan ijin, dan bagaimana sistem jualannya,"ujar Camat Sitalasri berjanji akan mencari tahu siapa yang terlibat mengurus ijin Family Euipment, termasuk siapa saja bekerja (mengelolah) di Family Euipment.
"Katanyakan pekerja banyak orang luar Siantar, nanti kita cari tahu yah bang siapa sebenarnya pemiliknya,"ujar camat, karena ketika mereka kesana hanya dilayani pekerja saja.
Informasi yang terakhir diterima redaksi lintaspublik.com, pemilik Family Euipment adalah Tommy Purba atau Tomy Purba (Tomi Purba). Ijin Family Euipment atas nama Muhammad Azhari beralamat di jalan Gaharu I no.114 LK XIII, kelurahan Harjosarisari I, kecamatan Medan Amplas, kota Medan adalah hanya pekerja ditempat itu, dan umurnya masih 23 tahun, dan statusnya masih pelajar/mahasiswa.
Ketika redaksi mencoba menghubungi nomor kontak yang ada di ijin perusahaan Family Euipment, nomor kontak itu tidak aktif.
Pelaku Elektronik Berhadiah Ditangkapi Polisi
Dilansir dari tribun.com, Polres Banyumas menangkap 11 pelaku penipuan bermodus undian berhadiah produk elektronik di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Dari puluhan korban, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelaku penipuan ditangkap aparat Polres Banyumas di tempat terpisah. Penangkapan tersebut setelah para korban melaporkan kasus dugaan penipuan di sebuah supermarket itu ke Mapolres Banyumas, dua bulan lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan elektronik dan surat-surat kerja pelaku.
“Kami berhasil menangkap 11 pelaku dan enam orang lainnya masih DPO (daftar pencarian orang). Dari laporan yang kami terima, korban penipuan berjumlah 30 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Selasa (12/3/2019).
AKP Yoga memaparkan, para pelaku yang ditangkap di antaranya pemilik barang, penanggung jawab stan, supervisior, dan marketing atau sales. Dalam kasus ini, korban diminta mengikuti undian berhadiah oleh sales promotion girl (SPG) produk elektronik yang mendirikan stan di Moro, salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto.
Saat itu, korban rencananya hendak membeli setrika dan vacuum cleaner. Seorang SPG kemudian menarik mereka dengan alasan akan memberikan hadiah. Singkat cerita, untuk mendapatkan hadiahnya, korban dipaksa membeli produk dengan nilai hampir Rp7 juta.
Uang itu diserahkan dengan cara menransfer ke nomor rekening yang telah diserahkan. Belakangan, korban menyadari sudah menjadi korban penipuan dan bukan menjadi yang pertama ditipu. Para korban kemudian melapor ke Mapolres Banyumas.
“Modusnya, para pelaku menawarkan seolah-olah para korban ini mendapatkan hadiah dengan memberikan kupon berisi potongan harga dan hadiah melalui QR code yang memang semua isinya sama yaitu, paket hebat atau paket dashyat,” kata AKP Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Rabu (13/3/2019).
Adapun ke-11 tersangka penipuan yang ditangkap yakni, Mohammad Yusuf (31), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan; Al Dafara Ikhwan (20), warga Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Irwan Saniaga (35), warga Desa Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta.
Selanjutnya, Endang Sumarni (31), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Purworejo; Jonny Susanto (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru; Lina Wati (27), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Alekad (20), warga Desa Sungai Semuntu, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Krisna Adi Wardhana (28), warga Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul; Veni Olivia Manik (27), Kecamatan Matraman, Jakarta; Ester Hutajulu (37), warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan Jefri Oktaviari (23), warga Teluk Bakung, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Banyumas dengan pelanggaran penipuan atau penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi berharap masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa segera melapor ke Mapolres Banyumas.
Lemahnya Pengawasan Penegak Hukum
Demikian juga di Surabaya, berita yang dihimpun redaksi, Dugaan penipuan berkedok hadiah marak terjadi di Mall mall kota Surabaya, hal tersebut diduga ada pembiaran dari pihak management mall. Pengunjung yang belanja berharap mendapat diskon yang besar malah menjadi korban penipuan berkedok hadiah.
Tidak sedikit yang menjadi korban penipuan, kehilangan uang karena undian berhadiah elektronik berkedok menjual elektronik , diduga kedok undian berhadiah elektronik ini bisa meraup keuntungan jutaan tiap harinya banyak dijalankan penipu.
Banyak sekali usaha dugaan penipuan berkedok undian, ataupun diskon yang sekarang ini marak di mall-mall, ini disebabkan karena lemahnya pengawasan penegak hukum yang cederung kurang kontrol terhadap pelaku kejahatan, demikian laporan, sindikatpos.com
Perusahaan Family Euipment Dikelola 20 Orang
Pegawai Family Euipment yang berjumlah 20 orang itu mengakui sistem belanja mereka adalah lusinan, dan minimal belanja setengah lusinan, dan mengakui bahwa perusahaan ada menelepon masyarakat Siantar maupun Simalungun untuk diundang mengambil Hadiah (bingkisan Gratis).
"Kami acak sampai 500 telepon pak diwilayah hukum Siantar bahkan Simalungun yang mendapatkan hadiah (bingkisan gratis), kami memasarkan barang-barang elektronik dan alat rumah tangga, dan kami grosir, minimal pembelian setengah lusin barang,"ujar Sahlan Nasution mengakui pekerja di Family Euipment ada 20 orang.
Faktanya, data yang dihimpun, penjualan yang dilakukan oleh Family Euipment adalah sistem voucher (hadiah belanja), dan iming-iming dengan bujuk rayu bonus puluhan juta rupiah, dengan memberikan brosur (gambar) hadiah yang dimaksud.
BACA JUGA WASPADA!, Bingkisan Gratis dari Via Telepon, Family Euipment Sebenarnya Jualan Apa?
"Ini brosur yang mereka berikan, dan inilah hadiah-hadiah atau bonus puluhan juta rupiah untuk kita miliki, tapi untuk mendapatkan puluhan juta rupiah itu kita harus bayar Rp.3,6 juta,"kata M. Sembiring, menunjukan brosur hadiah yang diberikan Family Euipment.
Berpindah-pindah
Informasi yang didapat lintaspublik.com bahwa modus penjualan barang-barang elektronik dan alat-alat kesehatan, serta barang kebutuhan rumah tangga dengan iming-iming mendapat hadiah gratis dan bonus puluhan juta rupiah sudah pernah ada di Siantar.
"Sudah pernah ada itu bang di Siantar, mereka pernah di Megaland, dan pernah di Sambo BDB Siantar, dan ada juga sekarang di Raya. kami harapkan sebagai warga Siantar polisi cepat menangkap pelaku-pelaku ini seperti di jawa pelaku modus seperti ini sudah ditangkapi. Mereka berpindah-pindah, namanya perusahaannya beda-beda, tapi modusnya tetap sama bonus voucher belanja puluhan juta,"kata Rista warga BDB yang pernah juga berurusan (bermasalah) dengan perusahaan iming-iming mendapat bonus puluhan juta rupiah.
"Modusnya itu hadiah-hadiahnya, sasaran mereka bonus puluhan juta, ternyata harga-harga yang ditawarkan itu hanya modus sehingga kita tergiur,"ungkapnya.
LIHAT JUGA Pelaku Elektronik Berhadiah Ditangkapi Polisi
Penulis : tim
Perusahaan Family Euipment yang menjual barang-barang elektronik dengan paket hadiah puluhan juta rupiah ini mencurigakan banyak masyarakat, sudah banyak masuyarakat yang menyatakan perusahaan diduga ada modus penipuan, karena menjual barang-barangnya dengan menelepon calon korbannya.
BACA JUGA Hadiah Gratis Telepon Family Euipment, Hadiah Rp.10 Juta, Harus Bayar Rp.3,6 Juta, Ini Hanya Modus?
"Cara mereka kan (jualan) menelepon calon pembeli dengan hadiah gratis (bingkisan gratis), tapi sampai disitu (kantor Family Euipment) dirayu dengan paket hadiah Rp.10 juta, tapi diharus bayar Rp.3.6 juta. Ini kan modus namanya, sementara yang ditawarkan itu barang-barang elektronik murahan, yang diduga harganya tidak sampai Rp 3 juta,"ungkap M. Sembiring waktu lalu kepada media ini.
Sembiring membandingkan, Di Family Euipment harga Sandal trafis seharga 1.490.000, dan dimedia online ditawarkan harganya jauh lebih murah Rp. 250.000, bahkan ada lebih murah hingga puluhan ribu saja.
Demikian juga untuk Home Theatre yang kelihatan cukup mewah di Family Euipment harga Home Theatre ditawari sekitar seharga 4.900.000, dan dimedia online ditawarkan harganya jauh lebih murah Rp. 2.950.000, dan bahkan ada yang satu jutaan.
"Harga sendal Rp. 1,4 juta, sementara kita lihat dionline hanya Rp. 200 ribuan. Harga Home Theatre Rp. 4,9 juta sementara dionline hanya Rp 2 jutaan. Jadi kita tidak tahu harga barang-barang itu, seolah barang-barang yang ditawarkan itu mahal ternyata murahan,"jelas sembiring, menduga banyak korban orang tua khususnya ibu rumah tangga yang tidak tahu harga-harga barang-barang elektronik dan alat-alat kesehatan yang katanya buatan luar negeri.
Camat Sitalasari Tidak tahu Pemiliknya
Hendra Simamora Camat Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar belum mengetahui siapa pemilik (pemodal) Family Euipment yang beralamat di jalan Sisingamaraja depan SPBU USI Pematang Siantar.
"Saya juga belum tahu siapa pemilik Family Euipment itu, ketika kami datang ke jalan Sisingamaraja depan SPBU USI Pematang Siantar tempat mereka berusaha, kami tanyakan hanya ijinnya saja,'ungkap Camat, kepada lintaspublik.com Kamis (6/2/2020) membenarkan membaca ijin atas nama Muhammad Azhari beralamat di jalan Gaharu I no.114 LK XIII, kelurahan Harjosarisari I, kecamatan Medan Amplas, kota Medan.
Perbandingan Harga Sandal. |
"Saya tidak tahu masalah prosedur mereka mendapatkan ijin ini, karena saat turun ijin mereka (Family Euipment) saya belum bertugas di kecamatan Sitalasai. tapi itupun kami masih cari berkasnya bagaimana mereka mendapatkan ijin, dan bagaimana sistem jualannya,"ujar Camat Sitalasri berjanji akan mencari tahu siapa yang terlibat mengurus ijin Family Euipment, termasuk siapa saja bekerja (mengelolah) di Family Euipment.
"Katanyakan pekerja banyak orang luar Siantar, nanti kita cari tahu yah bang siapa sebenarnya pemiliknya,"ujar camat, karena ketika mereka kesana hanya dilayani pekerja saja.
Informasi yang terakhir diterima redaksi lintaspublik.com, pemilik Family Euipment adalah Tommy Purba atau Tomy Purba (Tomi Purba). Ijin Family Euipment atas nama Muhammad Azhari beralamat di jalan Gaharu I no.114 LK XIII, kelurahan Harjosarisari I, kecamatan Medan Amplas, kota Medan adalah hanya pekerja ditempat itu, dan umurnya masih 23 tahun, dan statusnya masih pelajar/mahasiswa.
Ketika redaksi mencoba menghubungi nomor kontak yang ada di ijin perusahaan Family Euipment, nomor kontak itu tidak aktif.
Pelaku Elektronik Berhadiah Ditangkapi Polisi
Dilansir dari tribun.com, Polres Banyumas menangkap 11 pelaku penipuan bermodus undian berhadiah produk elektronik di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah (Jateng). Dari puluhan korban, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Para pelaku penipuan ditangkap aparat Polres Banyumas di tempat terpisah. Penangkapan tersebut setelah para korban melaporkan kasus dugaan penipuan di sebuah supermarket itu ke Mapolres Banyumas, dua bulan lalu. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti peralatan elektronik dan surat-surat kerja pelaku.
“Kami berhasil menangkap 11 pelaku dan enam orang lainnya masih DPO (daftar pencarian orang). Dari laporan yang kami terima, korban penipuan berjumlah 30 orang,” kata Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Gede Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Selasa (12/3/2019).
AKP Yoga memaparkan, para pelaku yang ditangkap di antaranya pemilik barang, penanggung jawab stan, supervisior, dan marketing atau sales. Dalam kasus ini, korban diminta mengikuti undian berhadiah oleh sales promotion girl (SPG) produk elektronik yang mendirikan stan di Moro, salah satu pusat perbelanjaan di Purwokerto.
Perbandingan harga Home Theatre. |
Uang itu diserahkan dengan cara menransfer ke nomor rekening yang telah diserahkan. Belakangan, korban menyadari sudah menjadi korban penipuan dan bukan menjadi yang pertama ditipu. Para korban kemudian melapor ke Mapolres Banyumas.
“Modusnya, para pelaku menawarkan seolah-olah para korban ini mendapatkan hadiah dengan memberikan kupon berisi potongan harga dan hadiah melalui QR code yang memang semua isinya sama yaitu, paket hebat atau paket dashyat,” kata AKP Yoga Sanjaya di Mapolres Banyumas, Rabu (13/3/2019).
Adapun ke-11 tersangka penipuan yang ditangkap yakni, Mohammad Yusuf (31), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan; Al Dafara Ikhwan (20), warga Jalan Muara Baru, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara; Irwan Saniaga (35), warga Desa Duri Kosambi, Kecamatan Cengkareng, Jakarta.
Selanjutnya, Endang Sumarni (31), warga Desa Pakisarum, Kecamatan Bruno, Purworejo; Jonny Susanto (30), warga Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru; Lina Wati (27), warga Desa Way Galih, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan, Alekad (20), warga Desa Sungai Semuntu, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin.
Krisna Adi Wardhana (28), warga Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul; Veni Olivia Manik (27), Kecamatan Matraman, Jakarta; Ester Hutajulu (37), warga Kelurahan Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan Jefri Oktaviari (23), warga Teluk Bakung, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Kini para pelaku ditahan di Mapolres Banyumas dengan pelanggaran penipuan atau penggelapan yang melanggar pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi berharap masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus serupa segera melapor ke Mapolres Banyumas.
Lemahnya Pengawasan Penegak Hukum
Demikian juga di Surabaya, berita yang dihimpun redaksi, Dugaan penipuan berkedok hadiah marak terjadi di Mall mall kota Surabaya, hal tersebut diduga ada pembiaran dari pihak management mall. Pengunjung yang belanja berharap mendapat diskon yang besar malah menjadi korban penipuan berkedok hadiah.
Tidak sedikit yang menjadi korban penipuan, kehilangan uang karena undian berhadiah elektronik berkedok menjual elektronik , diduga kedok undian berhadiah elektronik ini bisa meraup keuntungan jutaan tiap harinya banyak dijalankan penipu.
Banyak sekali usaha dugaan penipuan berkedok undian, ataupun diskon yang sekarang ini marak di mall-mall, ini disebabkan karena lemahnya pengawasan penegak hukum yang cederung kurang kontrol terhadap pelaku kejahatan, demikian laporan, sindikatpos.com
Perusahaan Family Euipment Dikelola 20 Orang
Pegawai Family Euipment yang berjumlah 20 orang itu mengakui sistem belanja mereka adalah lusinan, dan minimal belanja setengah lusinan, dan mengakui bahwa perusahaan ada menelepon masyarakat Siantar maupun Simalungun untuk diundang mengambil Hadiah (bingkisan Gratis).
"Kami acak sampai 500 telepon pak diwilayah hukum Siantar bahkan Simalungun yang mendapatkan hadiah (bingkisan gratis), kami memasarkan barang-barang elektronik dan alat rumah tangga, dan kami grosir, minimal pembelian setengah lusin barang,"ujar Sahlan Nasution mengakui pekerja di Family Euipment ada 20 orang.
Faktanya, data yang dihimpun, penjualan yang dilakukan oleh Family Euipment adalah sistem voucher (hadiah belanja), dan iming-iming dengan bujuk rayu bonus puluhan juta rupiah, dengan memberikan brosur (gambar) hadiah yang dimaksud.
BACA JUGA WASPADA!, Bingkisan Gratis dari Via Telepon, Family Euipment Sebenarnya Jualan Apa?
"Ini brosur yang mereka berikan, dan inilah hadiah-hadiah atau bonus puluhan juta rupiah untuk kita miliki, tapi untuk mendapatkan puluhan juta rupiah itu kita harus bayar Rp.3,6 juta,"kata M. Sembiring, menunjukan brosur hadiah yang diberikan Family Euipment.
Berpindah-pindah
Informasi yang didapat lintaspublik.com bahwa modus penjualan barang-barang elektronik dan alat-alat kesehatan, serta barang kebutuhan rumah tangga dengan iming-iming mendapat hadiah gratis dan bonus puluhan juta rupiah sudah pernah ada di Siantar.
"Sudah pernah ada itu bang di Siantar, mereka pernah di Megaland, dan pernah di Sambo BDB Siantar, dan ada juga sekarang di Raya. kami harapkan sebagai warga Siantar polisi cepat menangkap pelaku-pelaku ini seperti di jawa pelaku modus seperti ini sudah ditangkapi. Mereka berpindah-pindah, namanya perusahaannya beda-beda, tapi modusnya tetap sama bonus voucher belanja puluhan juta,"kata Rista warga BDB yang pernah juga berurusan (bermasalah) dengan perusahaan iming-iming mendapat bonus puluhan juta rupiah.
"Modusnya itu hadiah-hadiahnya, sasaran mereka bonus puluhan juta, ternyata harga-harga yang ditawarkan itu hanya modus sehingga kita tergiur,"ungkapnya.
LIHAT JUGA Pelaku Elektronik Berhadiah Ditangkapi Polisi
Tidak ada komentar