Dipukul Guru, Mata Kanan Siswa Kelas VI Bengap
LINTAS PUBLIK, Seorang siswa kelas VI Sekolah Dasar Negeri (SDN) dipukuli oknum guru di kawasan Matraman, Jakarta Timur. Korban yang mengalami luka bengap di bagian mata kanan dihajar sang guru hanya karena bermain bola.
Aksi pemukulan itu sendiri viral di media sosial Facebook dan menjadi perbincangan. Diketahui bocah yang menjadi korban itu adalah seorang siswa berinisial RH kelas 6 SD. Pengajar yang main tangan itu diketahui kesal dengan anak didiknya yang main bola ketika ada kegiatan ujian di sekolah negeri tersebut.
Kapolsek Matraman, Kompol Tedjo Asmoro mengatakan, kejadian berawal saat RH sedang bermain bola bersama sejumlah temannya. "Sudah dilarang karena lagi ada ujian, tapi namanya anak-anak kan jadi tetap main. Mungkin gurunya juga kelepasan sehingga memukul," katanya, Rabu (13/2).
Atas aksi pemukulan itu, RH pun melaporkan apa yang dialami ke orangtuanya dan bergegas datang menemui pihak sekolah. Namun setelah melalui proses mediasi yang difasilatisasi Unit Reskrim Polsek Matraman, masalah selesai. "Besoknya hari Rabu, masalah sudah selesai. Kita mediasi bersama pihak Kelurahan, jadi pihak orangtua dan sekolah bertemu," ujar Tedjo.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN tersebut Tatang Capetang mengatakan, kejadian kekerasan pada siswanya terjadi pada Selasa (11/2). Pihaknya juga sudah memanggil dan memintai keterangan kepada guru tersebut. "Menurut pengakuannya itu terjadi karena lepas kontrol," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tatang menjelaskan, kejadian itu bermula usai para siswa mengikuti try out bermain sepak bola di halaman sekolah. Lalu oknum guru berinisial F itu menegur para siswa agar berhenti bermain, tetapi para siswa tetap bermain sepak bola. "Sudah diperingatkan, cuma kan memang anak-anak. Dan saya menyebut ini kesalahan oknum guru," terangnya.
Menurut Tatang, permasalahan itu kini telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Dimana sebelumnya juga sudah melakukan mediasi oknum pendidik dengan pihak keluarga. "Sudah ada kata mufakat sepakat masalah ini diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan," terangnya.
Atas kejadian itu, sambung Tatang, oknum guru F kini sudah tak diperbolehkan mengajar atau sudah dikenakan sanksi administrasi. Pihaknya juga sudah melaporkan guru PNS golongan 3B kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI untuk diproses lebih lanjut.
"Administratif untuk tidak dulu bekerja, mencegah hal yang tidak-tidak. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, sambil berproses," pungkasnya.
sumber : posk
Aksi pemukulan itu sendiri viral di media sosial Facebook dan menjadi perbincangan. Diketahui bocah yang menjadi korban itu adalah seorang siswa berinisial RH kelas 6 SD. Pengajar yang main tangan itu diketahui kesal dengan anak didiknya yang main bola ketika ada kegiatan ujian di sekolah negeri tersebut.
ilustrasi |
Atas aksi pemukulan itu, RH pun melaporkan apa yang dialami ke orangtuanya dan bergegas datang menemui pihak sekolah. Namun setelah melalui proses mediasi yang difasilatisasi Unit Reskrim Polsek Matraman, masalah selesai. "Besoknya hari Rabu, masalah sudah selesai. Kita mediasi bersama pihak Kelurahan, jadi pihak orangtua dan sekolah bertemu," ujar Tedjo.
Sementara itu, Kepala Sekolah SDN tersebut Tatang Capetang mengatakan, kejadian kekerasan pada siswanya terjadi pada Selasa (11/2). Pihaknya juga sudah memanggil dan memintai keterangan kepada guru tersebut. "Menurut pengakuannya itu terjadi karena lepas kontrol," ujarnya saat dikonfirmasi.
Tatang menjelaskan, kejadian itu bermula usai para siswa mengikuti try out bermain sepak bola di halaman sekolah. Lalu oknum guru berinisial F itu menegur para siswa agar berhenti bermain, tetapi para siswa tetap bermain sepak bola. "Sudah diperingatkan, cuma kan memang anak-anak. Dan saya menyebut ini kesalahan oknum guru," terangnya.
Menurut Tatang, permasalahan itu kini telah diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Dimana sebelumnya juga sudah melakukan mediasi oknum pendidik dengan pihak keluarga. "Sudah ada kata mufakat sepakat masalah ini diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan," terangnya.
Atas kejadian itu, sambung Tatang, oknum guru F kini sudah tak diperbolehkan mengajar atau sudah dikenakan sanksi administrasi. Pihaknya juga sudah melaporkan guru PNS golongan 3B kepada Dinas Pendidikan Pemprov DKI untuk diproses lebih lanjut.
"Administratif untuk tidak dulu bekerja, mencegah hal yang tidak-tidak. Yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya, sambil berproses," pungkasnya.
sumber : posk
Tidak ada komentar