Header Ads

DPRD Usulkan Pemberhentian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, 22 orang anggota DPRD sepakat mengusulkan pemberhentian Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah, Jumat (28/2/2020).

Pengusulan pemberhentian itu melalui rapat paripurna dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi atas pelaksanaan tugas Panitia Hak Angket yang dihadiri 27 anggota DPRD Pematangsiantar.

Lewat voting tertutup, dari 27 Anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna tersebut, 22 diantaranya sepakat dan 5 lainnya memilih hak menyatakan pendapat.

BACA JUGA  Hasil Hak Angket : Walikota Siantar Diduga Melakukan Pelanggaran, DPRD Minta Ditindaklanjuti KPK



ementara, 3 Anggota DPRD lainnya tak hadir. Mereka adalah Boy Iskandar Warongan dan Nurlela Sikumbang dari Partai Amanat Nasional (PAN) serta Noel Lingga dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Mangatas Silalahi mengatakan, jumlah 22 tersebut sudah memenuhi kuorum dan hasil pemeriksaan Panitia Angket terhadap Hefriansyah sudah dapat ditindaklanjuti.

"22 menyatakan usulan pemberhentian walikota. Artinya itu sudah melebihi dari dua per tiga (kuorum)," kata Mangatas.

Mengatas melanjutkan, langkah berikutnya, pihaknya akan melengkapi dokumen-dokumen dugaan pelanggaran Hefriansyah yang akan diserahkan ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Dokumen-dokumen itu juga akan ditembuskan ke Mendagri, Gubernur, Walikota. Secepatnya kita lengkapi dokumen itu," ucapnya.

Mangatas menambahkan, setelah dilayangkan ke MA, dugaan-dugaan pelanggaran itu akan diputus. Selanjutnya dalam jangka waktu 30 hari, MA akan mengeluarkan putusan dan diserahkan ke Kemendagri, Gubernur serta Walikota dan DPRD Siantar.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.