Header Ads

Hasil Hak Angket : Walikota Siantar Diduga Melakukan Pelanggaran, DPRD Minta Ditindaklanjuti KPK

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Panitia Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar telah menyelesaikan tugas mereka selama kurang lebih satu bulan. Dalam laporan Panitia Hak Angket yang dibacakan secara bergantian oleh anggota Panitia Hak Angket di ruang rapat Paripurna, Walikota Pematangaiantar, Hefriansyah diduga melakukan pelanggaran, Kamis (27/2/2020).

Untuk itu, Panitia Hak Angket yang diketuai Rini Silalahi, pada kesimpulannya, lewat lembaga DPRD meminta persoalan yang ada ditindaklanjuti di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Mahkamah Agung. Permintaan kepada MA agar memeriksa, mengadili atas dugaan pelanggaran perundang-undangan yang dilakukan Walikota.

BACA JUGA  KASN : Pemberhentian 1 JPT dan 4 Jabatan Administrasi oleh Walikota Siantar tidak sesuai Undang-undang

Penyerahan hasil hak angket.
Sedangkan kepada KPK, Panitia Hak Angket meminta KPK untuk mengusut dugaan keterlibatan Walikota dan ajudannya pada kasus OTT di Dinas Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, dan juga mengusut dugaan kerugian di PD PHJ, dan PD PAUS. Pada kesimpulan ini juga, Panitia Hak Angket meminta agar KPK mengusut temuan BPK terhadap keuangan Pemko atas munculnya dugaan kerugian negara sekitar Rp 913 juta karena pemberhentian pembangunan Tugu Sangnaualuh.

Tindaklanjut terhadap Peraturan Wali Kota Nomor 33 Tahun 2018 yang memuat penggeseran anggaran sebesar Rp 46 miliar. Selain itu, Walikota diminta untuk mengembalikan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama pada posisinya karena sebelumnya Walikota telah melakukan penggeseran pejabat yang melanggar aturan.

Ada beberapa poin penting lainnya disampaikan panitia Hak Angket pada rapat untuk ditindaklanjuti ke tahap proses hukum karena kebijakan Walikota yang berujung pada dugaan pelanggaran, termasuk penghapusan anggaran pelepasan lahan eks PTPN III di Tanjung Pinggir.

Pada kesempatan ini, Panitia Hak Angket meminta kepada pimpinan DPRD untuk melanjutkan laporan mereka ke tahap hak menyampaikan pendapat DPRD karena Walikota telah menyalahgunakan wewenang dan melanggar sumpah jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 76 ayat 1 huruf g, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Sementara usai rapat paripunar, ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga mengatakan bahwa keputusan dari hasil laporan Panitia Hak Angket kembali kepada kesimpulan yang diambil anggota DPRD pada rapat paripuna lanjutan.

"Jika dalam rapat dinyatakan bahwa masalah ini berhenti maka tidak akan ada yang dapat ditindaklanjuti, dan jika masuk pada tahap menyampaikan pendapat dan meminta agar poin-poin dari kinerja Hak Angket dilanjutkan ke KPK maupun lembaga lainnya maka akan diteruskan melalui lembaga DPRD,"kata Timbul.

Penulis    : franki
Editor      : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.