Hitungan Upah Minimum di Omnibus Law Berubah, Begini Skemanya
LINTAS PUBLIK, RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengubah skema perhitungan upah minimum. Penghitungannya diubah menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghilangkan aspek inflasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, perhitungan upah minimum yang ada dalam omnibus law dengan yang berlaku saat ini adalah aspek yang dihitung. Jika diketok nantinya upah minimum dihitung tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahunan nasional tapi provinsi.
"Upah minimum yang ada ditambah pertumbuhan daerah. Kalau dulu kan pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah," terangnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Selain itu, dalam RUU Omnibus Law juga menghilangkan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum. Jadi praktis rumusnya upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi atau UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).
"(Inflasi) enggak ada, tapi pertumbuhan daerah," tambahnya.
Sementara penghitungan UMt sebelumnya memasukkan unsur inflasi tahunan dan menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}.
Meski begitu, Ida menegaskan bahwa skema penghitungan UMt itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Jika sudah bekerja di atas 1 tahun akan menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.
sumber : det
ilustrasi kenaikan upah |
"Upah minimum yang ada ditambah pertumbuhan daerah. Kalau dulu kan pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah," terangnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2/2020).
Selain itu, dalam RUU Omnibus Law juga menghilangkan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum. Jadi praktis rumusnya upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi atau UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).
"(Inflasi) enggak ada, tapi pertumbuhan daerah," tambahnya.
Sementara penghitungan UMt sebelumnya memasukkan unsur inflasi tahunan dan menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}.
Meski begitu, Ida menegaskan bahwa skema penghitungan UMt itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Jika sudah bekerja di atas 1 tahun akan menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.
sumber : det
Tidak ada komentar