Janin Dari Praktik Aborsi Ilegal di Paseban Dibuang ke Septick Tank
LINTAS PUBLIK, Polisi temukan janin hasil praktik klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, yang digrebek polisi. Janin tersebut dibuang ke septic tank, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (14/2/2020).
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek klinik praktik aborsi tersebut pada Selasa (11/2/2020) dan menangkap tersangka berinisial MM alias Dokter A, RM, dan SI ditangkap.
Dalam penggerebakan tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa janin. "Janin biasa ditemukan di septic tank," ujar Yusri
Bahkan saat digerebek, polisi menemukan barang bukti janin berusia enam bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.
Sementara itu, selama klinik itu beroperasi tercatat ada 1632 pasien mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janin.
Yusri menyebut, pasien klinik praktik aborsi ilegal itu berasal dari seluruh Indonesia. Pasalnya, keberadaan klinik tersebut disebarkan secara online melalui sebuah website.
"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal (program) KB (Keluarga Berencana)," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
sumber : posk
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggerebek klinik praktik aborsi tersebut pada Selasa (11/2/2020) dan menangkap tersangka berinisial MM alias Dokter A, RM, dan SI ditangkap.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri di klinik aborsi Paseban, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).. |
Bahkan saat digerebek, polisi menemukan barang bukti janin berusia enam bulan dan pasien yang akan melakukan aborsi.
Sementara itu, selama klinik itu beroperasi tercatat ada 1632 pasien mendatangi klinik aborsi ilegal itu, dengan rincian 903 pasien telah menggugurkan janin.
Yusri menyebut, pasien klinik praktik aborsi ilegal itu berasal dari seluruh Indonesia. Pasalnya, keberadaan klinik tersebut disebarkan secara online melalui sebuah website.
"Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah, adanya kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal (program) KB (Keluarga Berencana)," jelas Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih dari 10 tahun penjara.
sumber : posk
Tidak ada komentar