Header Ads

Kakak Adik Jadi Korban Cabul Bapa Uda

LINTAS PUBLIK, Aksi pencabulan terhadap anak-anak kembali terjadi. Kali ini, dua kakak beradik yaitu sebut saja namanya Mawar (8) kelas 3 SD dan Melati (7) kelas 2 SD, diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan Bapa Udanya berinisial AS (16).

Ilustrasi
Perbuatan itu dilakukan pelaku yang masih berstatus pelajar SMA itu di rumah korban di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Peristiwa pencabulan ini terungkap setelah Kepala Sekolah korban berinisial MS merasa curiga melihat perubahan sikap dan beberapa bekas luka di badan kedua korban, Selasa (11/2) pagi.

Rasa curiga MS semakin kuat setelah beberapa luka nampak di wajah korban dan bertanya kepada kedua korban. Dengan polos, kedua korban akhirnya menceritakan perbuatan pelaku.

Korban mengaku kalau luka tersebut akibat dibenturkan oleh pelaku. Bahkan, pelaku mencocolkan cabai rawit ke luka korban.

Lebih mengejutkan lagi, pelaku juga melakukan tindakan asusila dengan mencabuli korban layaknya suami istri. Jika korban menolak atau menangis, keduanya dicubit dan dipukuli.

Perbuatan pelaku akhirya dilaporkan ke Polsek Parapat. Pasca dilaporkan, akhirnya pelaku dijemput paksa oleh personel Polsek Parapat, Kamis (14/2) dari sekolahnya. Tanpa perlawanan, AS hanya bisa diam saat digiring ke Unit PPA Polres Simalungun, sekira pukul 14.00 WIB.

Di hadapan penyidik, AS mengakui semua perbuatannya. Dimana aksi bejadnya dengan leluasa dilampiaskannya pada saat kakek korban sedang bekerja.

Tak hanya itu, di hadapan korban Mawar, AS menggauli Melati maupun sebaliknya. Tindakan asusila ini juga telah dilakukannya secara berulang ulang kepada kedua korban.

AS juga mengaku melakukan tindakan kekerasan kepada kedua korban sekaligus mengancam agar tidak menceritakan perlakuan bejadnya kepada kakek korban maupun kepada orang lain.

Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP M Agustiawan SIK saat dikonfirmasi via selulernya, Jumat (14/2) membenarkan kejadian tersebut.

“Ya, kita sedang melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan mengakui perbuatannya. Setelah pemeriksaan kemudian kita tetapkan sebagai tersangka. Dia akan dikenakan Pasal 80 Undang Undang Perlindungan Anak poin 1 tentang kekerasan dan Pasal 82 Undang undang perlindungan anak tentang pencabulan,” singkatnya.

sumber. : fase


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.