KASN Akan Rekomendasi Tinjau SK Pemberhentian Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pemberhentian Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum dari JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yang menduduki peringkat dua saat Assesment (uji kompetensi) Tahun 2018 lalu. Kemudian telah menyelesaikan Latpim Tk.II angkatan I Tahun 2018 di LAN Jakarta telah diproses KASN.
BACA JUGA Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum Gagas Kawasan Tanpa Rokok di Siantar
Dalam hal ini, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) akan memberikan rekomendasi kepada Walikota Pematangsiantar untuk meninjau SK pemberhentian tersebut.
Hal ini disampaikan komisioner KASN, Kukuh Heruyanto saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
BACA JUGA Peringkat II Assesment 2018, Telah Latpim Tk.II, KASN akan Pelajari Aduan Leonardo Simanjuntak
Dijelaskan Kukuh, kendati telah menduduki JPT selama 5 tahun, dapat diperpanjang bila kebutuhan organisasi. Diperpanjang dalam hal ini bila kinerjanya bagus, kompetensinya sesuai dengan jabatan.
"Diperpanjang maksimal 2 tahun,"kata Kukuh.
Sambungnya, kalau kemudian Walikota tidak mengkehendaki yang bersangkutan diperpanjang, maka ia ditempatkan dalam jabatan yang kelas jabatannya sama.
"Ya ini yang keliru, yang kemudian yang bersangkutan harus menjadi pelaksana. Karena di regulasi, ketentuannya bahwa dia harus ditempatkan dalam jabatan yang cocok dengan kompetensi yang bersangkutan,"katanya.
"Nanti rekom KASN bakalan seperti itu. Meninjau SK Pemberhentian Leonardo Simanjuntak dan ditempatkan dalam jabatan yang setara. Ditempatkan dalam jabatan yang sarat jabatan sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan,"tambah Kukuh.
BACA JUGA Pematangsiantar Urutan Ketiga Kota Toleran Tahun 2018, Asisten I Leonardo : Ada Penambahan Indikator Perempuan
Ketika ditanyakan, apa tidak keharusan JPT yang telah lima tahun dimutasi ke OPD yang saat ini dijabat Pelaksana tugas, Kukuh mengatakan hal ini kewenangan PPK (Pejabat pembina kepegawaian) yakni Walikota. Kemudian berpulang kepada panselnya juga. Pansel itu ketika merekomendasikan, saat uji kompetensi harusnya direkomendasikan untuk mengisi JPT yang kosong.
Sebelumnya, Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum mengadukan Walikota Pematangsiantar ke KASN tanggal 16 Januari 2020.
Leonardo menilai Walikota Pematangsiantar semena-mena atas pencopotan dirinya dari Jabatan Tinggi Pratama (JPT).
BACA JUGA Pemko Siantar Launching Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tempat-tempatnya
Apalagi Leonardo Simanjuntak mendapat peringkat dua saat Assesment (uji kompetensi) yang dilakukan Tahun 2018 lalu. Kemudian dirinya telah menyelesaikan Latpim Tk.II angkatan I Tahun 2018 di LAN Jakarta.
"Saya berada di peringkat dua saat Assesment kemarin. Pak Budi Utari panselnya, silahkan ditanya," katanya.
Sambung Leonardo, dalam suratnya ke KASN, dirinya menyoroti satu JPT lainnya yang memiliki jabatan sudah melampui 5 tahun, juga tidak dimutasi dan juga tidak diberhentikan dari jabatan kepala dinas kesehatan, dr.Ronald H Saragih, M.Kes.
"Saya berharap KASN menerbitkan surat menunda surat keputusan Walikota Nomor 800/004/I/WK-THN 2020 tanggal 6 Januari 2020 mengenai pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan dan menerbitkan rekomendasi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya
Penulis : franky
Editor : tagor
BACA JUGA Asisten I Leonardo Simanjuntak,SH M.Hum Gagas Kawasan Tanpa Rokok di Siantar
Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum |
Hal ini disampaikan komisioner KASN, Kukuh Heruyanto saat dihubungi, Rabu (12/2/2020).
BACA JUGA Peringkat II Assesment 2018, Telah Latpim Tk.II, KASN akan Pelajari Aduan Leonardo Simanjuntak
Dijelaskan Kukuh, kendati telah menduduki JPT selama 5 tahun, dapat diperpanjang bila kebutuhan organisasi. Diperpanjang dalam hal ini bila kinerjanya bagus, kompetensinya sesuai dengan jabatan.
"Diperpanjang maksimal 2 tahun,"kata Kukuh.
Sambungnya, kalau kemudian Walikota tidak mengkehendaki yang bersangkutan diperpanjang, maka ia ditempatkan dalam jabatan yang kelas jabatannya sama.
"Ya ini yang keliru, yang kemudian yang bersangkutan harus menjadi pelaksana. Karena di regulasi, ketentuannya bahwa dia harus ditempatkan dalam jabatan yang cocok dengan kompetensi yang bersangkutan,"katanya.
"Nanti rekom KASN bakalan seperti itu. Meninjau SK Pemberhentian Leonardo Simanjuntak dan ditempatkan dalam jabatan yang setara. Ditempatkan dalam jabatan yang sarat jabatan sesuai dengan kompetensi yang bersangkutan,"tambah Kukuh.
BACA JUGA Pematangsiantar Urutan Ketiga Kota Toleran Tahun 2018, Asisten I Leonardo : Ada Penambahan Indikator Perempuan
Ketika ditanyakan, apa tidak keharusan JPT yang telah lima tahun dimutasi ke OPD yang saat ini dijabat Pelaksana tugas, Kukuh mengatakan hal ini kewenangan PPK (Pejabat pembina kepegawaian) yakni Walikota. Kemudian berpulang kepada panselnya juga. Pansel itu ketika merekomendasikan, saat uji kompetensi harusnya direkomendasikan untuk mengisi JPT yang kosong.
Sebelumnya, Leonardo Simanjuntak, SH M.Hum mengadukan Walikota Pematangsiantar ke KASN tanggal 16 Januari 2020.
Leonardo menilai Walikota Pematangsiantar semena-mena atas pencopotan dirinya dari Jabatan Tinggi Pratama (JPT).
BACA JUGA Pemko Siantar Launching Kawasan Tanpa Rokok, Ini Tempat-tempatnya
Apalagi Leonardo Simanjuntak mendapat peringkat dua saat Assesment (uji kompetensi) yang dilakukan Tahun 2018 lalu. Kemudian dirinya telah menyelesaikan Latpim Tk.II angkatan I Tahun 2018 di LAN Jakarta.
"Saya berada di peringkat dua saat Assesment kemarin. Pak Budi Utari panselnya, silahkan ditanya," katanya.
Sambung Leonardo, dalam suratnya ke KASN, dirinya menyoroti satu JPT lainnya yang memiliki jabatan sudah melampui 5 tahun, juga tidak dimutasi dan juga tidak diberhentikan dari jabatan kepala dinas kesehatan, dr.Ronald H Saragih, M.Kes.
"Saya berharap KASN menerbitkan surat menunda surat keputusan Walikota Nomor 800/004/I/WK-THN 2020 tanggal 6 Januari 2020 mengenai pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan dan menerbitkan rekomendasi sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku,"katanya
Penulis : franky
Editor : tagor
Tidak ada komentar