Header Ads

KASN : Pemberhentian 1 JPT dan 4 Jabatan Administrasi oleh Walikota Siantar tidak sesuai Undang-undang

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) telah memberikan rekomendasi atas dugaan pelanggaran sistem Merit di lingkungan Pemko Pematangsiantar.

Rekomendasi KASN tertanggal 18 Februari 2020 itu ditujukan kepada Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK).

Ist.
Rekomendasi KASN itu memuat lima ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diberhentikan dari jabatannya atas nama Leonardo Hasudungan Simanjuntak, SH MHum, Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Corry Arminesya Purba, SH, Ali Hasan Siregar dan Ferdinan Adhiarta Pasaribu, SE.

Sesuai klarifikasi dari pejabat yang berwenang di Kota Pematangsiantar, bahwa keempat ASN tersebut yakni Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Corry Arminesya Purba, SH, Ali Hasan Siregar dan Ferdinan Adhiarta Pasaribu, SE diberhentikan atas permintaan atasan langsungnya terkait kinerjanya yang menurun. Keempat ASN tersebut belum diperiksa oleh atasan langsungnya sesuai dengan peraturan perundahg-undangan.

Sedangkan Leonardo Hasudungan Simanjuntak, SH MHum diberhentikan karena sudah enam tahun di jabatan tersebut.

"Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah, Lampiran Nomor 5 perpanjangan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), huruf g disebutkan "Pejabat Pimpinan Tinggi yang tidak diperpanjang ditempatkan pada Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan,"demikian isi rekomendasi KASN poin kesepuluh.

Sedangkan poin ke 11 berdasarkan analisis pemeriksaan, klarifikasi dan ketentuan yang mengatur tersebut di atas, disimpulkan bahwa pemberhentian kelima ASN tersebut tidak sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

Berikut isi rekomendasi KASN :

1. Menempatkan Sdr. Leonardo Hasudungan Simanjuntak SH MHum di Jabatan yang sesuai dengan kualifikasi dan kompetensi yang bersangkutan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019.

2. Mengembalikan 4 (empat) ASN atas nama Sdr. Jonathan Pangondian Mangapul Sitanggang, Sdr. Corry Arminesya Purba, SH, Sdr. Ali Hasan Siregar dan Sdr. Ferdinan Adhiarta Pasaribu, SE. ke Jabatan semula atau setara dengan memperhatikan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang terkait.

3. Dalam hal keempat ASN tersebut diatas diduga kuat melakukan pelanggaran disiplin atau capaian kinerja rendah, maka agar dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan dengan mengacu kepada tata cara atau prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

4. Apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011, kepada yang bersangkutan agar dibuatkan Surat Keputusan secara tersendiri bukan kolektif.

Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang.

Sementara Komisioner KASN, Kukuh Heruyanto saat dikonfirmasi perihal rekomendasi KASN tersebut membenarkan.

"Sudah pak, Penanganan selanjutnya silahkan hubungi pak Kusen,"tulis Kukuh sembari memberi nomor telepon.

Penulis   : franky
Editor.    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.