Header Ads

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 297 Perkara

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kejaksaan Negeri Simalungun bersama Unsur Forkopimda melakukan pemusnahan barang bukti dari sejumlah 297 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inckracht) dari mulai awal 2019 hingga awal Pebruari 2020. Pemusnahan dilakukan dihalaman kantor belakang Kejari Simalungun, Rabu (26/2) sekira pukul 10.00 WIB.

Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti dari 297 Perkara
Dalam kesempatan itu, Kapolsek Bangun AKP B Manurung mewakili Kapolres Simalungun ikut memusnahkan barang bukti kejahatan yang sebelumnya telah disita atas nama hukum.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini mulai dari mesin judi tembak ikan, 6 unit mesin judi Jackpot, 25,7 gram sabu, 83,5 gram ganja, 50 Handphone dan lainnya. Sabu dan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sedangkan barang bukti mesin judi Jackpot dan meja judi dirusak hingga tidak bisa digunakan lagi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kajari Simalungun diwakili oleh Kasi Pidum Irvan Maulana, SH, Ketua PN Simalungun diwakili Justiar Ronal, SH, Kapolsek Bangun AKP B. Manurung, SH, KA BNK Simalungun Kasubag Umum Bona Pakpahan, SH.

Penulis  : franki
Editor    : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.