Kepala SMAN 3 Pematangsiantar Dipolisikan: Diduga Terima Suap dari Orangtua Siswa
LINTAS PUBLIK, Oknum guru SMA Negeri 3 Pematangsiantar, Lovrova Saragih mewakili beberapa guru mengadukan Kepala Sekolahnya (Kepsek) SMA Negeri 3 ke Polres Pematangsiantar.
Dalam pengaduan itu, kepala sekolah diduga memalsukan dokumen nilai beberapa siswa di sekolah tersebut.
Lovrova Saragih saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2020) mengatakan ada sejumlah nilai yang dipalsukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pematangsiantar.
Di mana ada beberapa guru yang tidak mengeluarkan nilai pada saat pelulusan, namun nilai murid tersebut keluar.
“Kita merasa dilecehkan dan dibohongi kepala sekolah. Bagaimana mungkin si anak yang tidak masuk setengah tahun (6 bulan) namun nilainya bisa keluar. Kami memang tidak mengeluarkan nilainya. Karena itu tadi, tak masuk selama enam bulan,” kata Lovrova Saragih.
Lovrova menjelaskan, seorang siswi berinisial DMS tidak pernah masuk sekolah selama satu semester (6 bulan) tanpa keterangan. Bahkan, tidak mendapatkan nilai dari guru. Tetapi, malah diluluskan sama kepala sekolah.
“Saya selaku guru Matematika, begitu juga dengan guru-guru lainnya sama sekali tidak pernah memberikan nilai kepada siswa atas nama DMS. Herannya dinyatakan lulus oleh kepala sekolah. Jadi, ada kecurigaan telah terjadi pemalsuan dokumen. Kami juga menduga, pasti ada suap/gratifikasi yang dilakukan oleh orang tua siswa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal ini, Kasek dinilai telah melanggar Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP nomor 17 tahun 2010 serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Makanya saya yang membuat pengaduan. Kami berharap kepada Polres Siantar agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasek Zul. Apalagi sejak surat pengaduan sudah kami serahkan ke Polres, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk kantor,” ujarnya.
“Sampai saat ini, masih kami tunggu itikad baiknya. Tapi tidak pernah masuk. Kan jadi terkesan tak menghargai guru-guru di sekolah ini. Kalau nantinya laporan kami lama diproses Polres Siantar, masalah ini akan kami laporkan ke Poldasu,” pungkasnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengaku belum mengetahui apakah ada laporan dimaksud.
“Belum ku cek surat pengaduannya. Nanti ku cek lagi ya, biar ditindaklanjuti. Kalau bisa buat laporan resminya juga. Biar dipanggil dan diperiksa dulu yang dilaporkan itu,” ujarnya singkat.
Sayang, ketika masalah ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 3 Pematangsiantar Zul, tidak berhasil. Sebab, handphone yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
sumber : fase
Dalam pengaduan itu, kepala sekolah diduga memalsukan dokumen nilai beberapa siswa di sekolah tersebut.
Lovrova Saragih saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (18/2/2020) mengatakan ada sejumlah nilai yang dipalsukan oleh Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Pematangsiantar.
Di mana ada beberapa guru yang tidak mengeluarkan nilai pada saat pelulusan, namun nilai murid tersebut keluar.
“Kita merasa dilecehkan dan dibohongi kepala sekolah. Bagaimana mungkin si anak yang tidak masuk setengah tahun (6 bulan) namun nilainya bisa keluar. Kami memang tidak mengeluarkan nilainya. Karena itu tadi, tak masuk selama enam bulan,” kata Lovrova Saragih.
Lovrova menjelaskan, seorang siswi berinisial DMS tidak pernah masuk sekolah selama satu semester (6 bulan) tanpa keterangan. Bahkan, tidak mendapatkan nilai dari guru. Tetapi, malah diluluskan sama kepala sekolah.
“Saya selaku guru Matematika, begitu juga dengan guru-guru lainnya sama sekali tidak pernah memberikan nilai kepada siswa atas nama DMS. Herannya dinyatakan lulus oleh kepala sekolah. Jadi, ada kecurigaan telah terjadi pemalsuan dokumen. Kami juga menduga, pasti ada suap/gratifikasi yang dilakukan oleh orang tua siswa,” ujarnya.
Menurutnya, dalam hal ini, Kasek dinilai telah melanggar Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dan PP nomor 17 tahun 2010 serta Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
“Makanya saya yang membuat pengaduan. Kami berharap kepada Polres Siantar agar segera melakukan pemeriksaan terhadap Kasek Zul. Apalagi sejak surat pengaduan sudah kami serahkan ke Polres, yang bersangkutan juga tidak pernah masuk kantor,” ujarnya.
“Sampai saat ini, masih kami tunggu itikad baiknya. Tapi tidak pernah masuk. Kan jadi terkesan tak menghargai guru-guru di sekolah ini. Kalau nantinya laporan kami lama diproses Polres Siantar, masalah ini akan kami laporkan ke Poldasu,” pungkasnya.
Sementara Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar Iptu Rusdi Ahya mengaku belum mengetahui apakah ada laporan dimaksud.
“Belum ku cek surat pengaduannya. Nanti ku cek lagi ya, biar ditindaklanjuti. Kalau bisa buat laporan resminya juga. Biar dipanggil dan diperiksa dulu yang dilaporkan itu,” ujarnya singkat.
Sayang, ketika masalah ini hendak dikonfirmasi kepada Kepala SMA Negeri 3 Pematangsiantar Zul, tidak berhasil. Sebab, handphone yang bersangkutan tidak bisa dihubungi.
sumber : fase
Tidak ada komentar