Lapas Siantar Menuju WBK dan WBBM
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar mencanangkan Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilaya Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Pencanangan digelar di aula Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Selasa pagi (25/2/2020).
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan pengucapan Ikrar Janji Kinerja serta penandatanganan pencanangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar Porman Siregar. Diikuti para pejabat di jajaran Lapas Pematangsiantar, dan dilanjutkan oleh Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Gloria Sinuhaji SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun A Hadi Nasution SH, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Kapolres Pematangsiantar/Simalungun, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pematangsiantar/Simalungun, Danramil, dan diakhiri Ketua Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Sumut Abdya Siregar.
Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Pencanangan Zona Integritas ini sebagai bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani," katanya.
Togar berharap, dengan dicanangkannya Zona Integritas ini dapat meningkatkan kinerja seluruh aparatur, sekaligus mewujudkan harapan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Sekaligus membangun wilayah yang bebas dari korupsi
"Semoga kerja sama, sinergi, kolaborasi, dan harmonisasi antara Lapas kelas II A Pematangsiantar dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dapat terus dijaga dan ditingkatkan," sebut Togar.
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Porman Siregar mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk transformasi sumber daya manusia (SDM) digital pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), guna mewujudkan SDM unggul melalui implementasi Kemenkum HAM Corporate University. Kemudian, mengembangkan team work dan e-government dalam rangka mewujudkan good governance. Lalu, meningkatkan akses layanan hukum dan HAM yang berkeadilan, revitalisasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM sebagai law and human right center, meningkatkan keramahtamahan (hospitality) dalam pelayanan masyarakat, serta menjadi role dan memberikan kinerja terbaik kepada organisasi guna meningkatkan suatu kerja berpredikat WBK dan WBBM.
Porman juga mengajak untuk menyelamatkan diri masing-masing, jangan sampai ada bola panas.
"Jika Anda tidak mendukung, maka Anda akan tergilas. Hindari suap dan sogokan dalam pengurusan cuti bersyarat dan lainnya," tegas Porman seraya mengingatkan, ia sudah berulang-ulang menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menerima uang dalam segala pengurusan.
Selanjutnya, mewakili Ombudsman Sumut menjelaskan, Pencanangan Zona Integritas dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Ada tim penilai nasional menuju WBK. Juga dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI bidang WBK dan WBBM.
"Sudah banyak kemajuan pembangunan yang lebih layak di Lapas, khususnya rumah ibadah. Untuk mewujudkannya, harus didukung semua tim, harus satu tujuan dan satu pikiran. Bukan hanya kemauan pimpinan, dan bukan hanya ambisi bawahan. Harus bersinergi mewujudkan pemerintah yang bebas korupsi dan melayani dengan sepenuh hati tanpa pamrih," tukasnya.
Dilanjutkannya, ketika seluruh unit punya komitmen yang kuat untuk mewujudkan WBK dan WBBM, maka birokrasi menjadi mudah dan tidak merumitkan masyarakat.
"Wajib menyusun dan menetapkan, juga mempublikasikan. Bagaimana warga binaan mendapatkan informasi kapan dia akan bebas, atau kapan mendapat remisi. Harus memiliki standar pelayanan publik di lingkungan Lapas, baik kepada warga binaan dan juga masyarakat/keluarga. Jelas waktu kunjungan, berapa lama masa kunjungan, dan peraturan lainnya," terangnya.
sumber : fase
Pencanangan Pembangunan Zona Integritas ditandai dengan pengucapan Ikrar Janji Kinerja serta penandatanganan pencanangan oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Pematangsiantar Porman Siregar. Diikuti para pejabat di jajaran Lapas Pematangsiantar, dan dilanjutkan oleh Wakil Walikota Togar Sitorus SE MM, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Simalungun Gloria Sinuhaji SH, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Simalungun A Hadi Nasution SH, mewakili Dandim 0207/Simalungun, mewakili Kapolres Pematangsiantar/Simalungun, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Pematangsiantar/Simalungun, Danramil, dan diakhiri Ketua Ombudsman Republik Indonesia Wilayah Sumut Abdya Siregar.
Wakil Walikota Pematangsiantar Togar Sitorus SE MM dalam sambutannya menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas Pencanangan Pembangunan Zona Integritas di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar.
“Pencanangan Zona Integritas ini sebagai bentuk komitmen Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pematangsiantar menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani," katanya.
Togar berharap, dengan dicanangkannya Zona Integritas ini dapat meningkatkan kinerja seluruh aparatur, sekaligus mewujudkan harapan masyarakat untuk memberikan pelayanan yang terbaik di Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun. Sekaligus membangun wilayah yang bebas dari korupsi
"Semoga kerja sama, sinergi, kolaborasi, dan harmonisasi antara Lapas kelas II A Pematangsiantar dengan Pemerintah Kota Pematangsiantar dan Kabupaten Simalungun dapat terus dijaga dan ditingkatkan," sebut Togar.
Sebelumnya, Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Porman Siregar mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk transformasi sumber daya manusia (SDM) digital pegawai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM), guna mewujudkan SDM unggul melalui implementasi Kemenkum HAM Corporate University. Kemudian, mengembangkan team work dan e-government dalam rangka mewujudkan good governance. Lalu, meningkatkan akses layanan hukum dan HAM yang berkeadilan, revitalisasi Kantor Wilayah Kemenkum HAM sebagai law and human right center, meningkatkan keramahtamahan (hospitality) dalam pelayanan masyarakat, serta menjadi role dan memberikan kinerja terbaik kepada organisasi guna meningkatkan suatu kerja berpredikat WBK dan WBBM.
Porman juga mengajak untuk menyelamatkan diri masing-masing, jangan sampai ada bola panas.
"Jika Anda tidak mendukung, maka Anda akan tergilas. Hindari suap dan sogokan dalam pengurusan cuti bersyarat dan lainnya," tegas Porman seraya mengingatkan, ia sudah berulang-ulang menyampaikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak menerima uang dalam segala pengurusan.
Selanjutnya, mewakili Ombudsman Sumut menjelaskan, Pencanangan Zona Integritas dilakukan sejak tahun 2019 lalu. Ada tim penilai nasional menuju WBK. Juga dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta Ombudsman RI bidang WBK dan WBBM.
"Sudah banyak kemajuan pembangunan yang lebih layak di Lapas, khususnya rumah ibadah. Untuk mewujudkannya, harus didukung semua tim, harus satu tujuan dan satu pikiran. Bukan hanya kemauan pimpinan, dan bukan hanya ambisi bawahan. Harus bersinergi mewujudkan pemerintah yang bebas korupsi dan melayani dengan sepenuh hati tanpa pamrih," tukasnya.
Dilanjutkannya, ketika seluruh unit punya komitmen yang kuat untuk mewujudkan WBK dan WBBM, maka birokrasi menjadi mudah dan tidak merumitkan masyarakat.
"Wajib menyusun dan menetapkan, juga mempublikasikan. Bagaimana warga binaan mendapatkan informasi kapan dia akan bebas, atau kapan mendapat remisi. Harus memiliki standar pelayanan publik di lingkungan Lapas, baik kepada warga binaan dan juga masyarakat/keluarga. Jelas waktu kunjungan, berapa lama masa kunjungan, dan peraturan lainnya," terangnya.
sumber : fase
Tidak ada komentar