#PecatSittiHikmawatty Bergema, Ini Aturan Pemberhentian Komisioner KPAI
LINTAS PUBLIK, Pernyataan kontroversial Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal kemungkinan perempuan hamil di kolam renang yang ada laki-lakinya berbuntut panjang.
Tagar #PecatSittiHikmawatty kini bergema di Twitter, bahkan di puncak trending. Mungkinkah Sitti dipecat?
"Soal pemecatan tentu harus dikembalikan kepada aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Minggu (23/2/2020). Komisi VIII DPR adalah mitra kerja KPAI.
Sementara itu, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 75, dijelaskan bahwa KPAI terdiri atas 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
Untuk aturan lebih lengkapnya dijelaskan melalui Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Pasal 9 menyebut anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui menteri.
Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa hal. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar kode etik KPAI.
Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.
Baca juga:
Komisi VIII Ingatkan Komisioner KPAI: Hamil di Kolam Renang Jadi Olok-olok!
Soal kode etik, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan lembaganya belum punya aturan etik khusus. "Lihat Perpres 61/2016 tentang KPAI, kami belum ada aturan etik khusus," ujar Ai kepada detikcom.
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sudah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut. "Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di grup komisioner," kata Ketua KPAI Susanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/2).
Berikut ini penjelasan lengkap komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal hamil di kolam renang:
Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan sebagai berikut:
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.
Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
sumber : det
Tagar #PecatSittiHikmawatty kini bergema di Twitter, bahkan di puncak trending. Mungkinkah Sitti dipecat?
Sitti Hikmawatty |
Sementara itu, keanggotaan Komisi Perlindungan Anak (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU 35 Tahun 2014 yang merupakan revisi atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 75, dijelaskan bahwa KPAI terdiri atas 1 orang ketua, 1 wakil ketua, dan 7 orang anggota.
Untuk aturan lebih lengkapnya dijelaskan melalui Peraturan Presiden (PP) No 61 Tahun 2016 tentang KPAI. Pasal 9 menyebut anggota KPAI diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Sedangkan Ketua, Wakil Ketua, dan anggota KPAI bisa diberhentikan atas usul KPAI melalui menteri.
Pasal 21
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri.
Ketua, Wakil Ketua dan anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena beberapa hal. Berikut ini bunyi pasalnya:
Pasal 23
Ketua, Wakil Ketua, Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena:
a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
b. melanggar kode etik KPAI.
Pasal 24
Pemberhentian tidak dengan hormat anggota KPAI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Dewan Etik KPAI, yang dibentuk oleh KPAI.
Baca juga:
Komisi VIII Ingatkan Komisioner KPAI: Hamil di Kolam Renang Jadi Olok-olok!
Soal kode etik, Komisioner KPAI Ai Maryati Solihah mengatakan lembaganya belum punya aturan etik khusus. "Lihat Perpres 61/2016 tentang KPAI, kami belum ada aturan etik khusus," ujar Ai kepada detikcom.
Sebelumnya, Sitti Hikmawatty sudah meminta maaf atas kekeliruannya tersebut. "Iya. Bu Hikmah sampaikan (maaf) di grup komisioner," kata Ketua KPAI Susanto saat dimintai konfirmasi, Minggu (23/2).
Berikut ini penjelasan lengkap komisioner KPAI Sitti Hikmawatty soal hamil di kolam renang:
Terkait statemen saya mengenai kehamilan di kolam renang, perlu saya sampaikan sebagai berikut:
1. Saya meminta maaf kepada publik karena memberikan statemen yang tidak tepat
2. Statemen tersebut adalah statemen pribadi saya dan bukan dari KPAI. Dengan ini saya mencabut statemen tersebut
3. Saya memohon kepada semua pihak untuk tidak menyebarluaskan lebih jauh atau malah memviralkannya.
Demikian, atas perhatian dan pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
sumber : det
Tidak ada komentar