Header Ads

Pemukulan Anak oleh Ibu Tiri Viral di Media Sosial, Tersangka Terancam 5 Tahun

LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Kasus penganiayaan anak di bawah umur inisial GS viral media sosial.

Penganiayaan tersebut dilakukan ibu tiri korban inisial RH di kediamannya di Pasar IA Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun Propinsi Sumatera Utara pada hari Kamis lalu (13/2/2020) sekira pukul 16.00 Wib.

Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu
Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu didampingi Kasat Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Agus Setiawan, Senin (17/2/2020) mengatakan tersangka RH sudah dilakukan pemeriksaan dan ditahan.

Kasus penganiayaan itu, sambung Heribertus, dilaporkan oppung korban Robinson Silaen. Dan kejadian penganiayaan ibu tiri korban viral pada Jumat dan Sabtu kemarin.

"Setelah viral, Satreskrim Polres Simalungun dan Satreskrim Polsek Perdagangan bertindak dan langsung mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan,"ucap Heribertus.

Video penganiayaan tersebut direkam oleh kerabat korban inisial A. Kerabat korban merekam secara amatir dan memviralkannya.

"Kerabat korban ini melihat penganiayaan itu lalu merekam secara amatir dan memviralkannya,"ucap Heribertus.

Adapun penganiayaan itu dilakukan ibu tiri korban karena korban susah dinasehati dan membandel.

"Ibu tiri korban emosi karena anaknya membandel dinasehati dan tidak mau mendengar. Kemudian memukul dengan tangan dan tali pinggang. Korban mengalami luka-luka dan memar,"ujarnya.l sembari mengatakan korban saat ini sudah bisa bermain.

Atas perbuatan tersangka diduga melanggar pasal-pasal 44 ayat (1) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga, atau pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan ke dua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Penulis   : franki
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.