Pengelolaan STA Diambil Alih dari PT LPR
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PD.PAUS) mengambil alih pengelolan Sub Terminal Agrobisnis (STA) yang ada di Jalan TB Simatupang, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara dari PT. Laksana Perkasa Romauli (PT.LPR).
Hal ini disampaikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS), Benhard Hutabarat dihadapan puluhan pedagang yang ada di STA, Kamis (6/2/2020).
Benhard Hutabarat mengatakan, PD PAUS pernah menekan kontrak kerja dengan PT LPR di tahun 2016. Namun dalam perjalanan, sudah lama pihak PT LPR tidak menjalankan perjanjian kerjasama sehingga PD PAUS mengalami kerugian sebesar Rp Rp 6.160.000.000 dan kedepannya, tidak ada pihak manapun yang boleh mengambil restribusi di area STA selain PD PAUS atau mitranya.
“Sebelum memutuskan kontrak kerja, kita sudah melayangkan somasi I, II dan III,” terangnya.
Apa yang diputuskan, kata Benhrad, merupakan hasil rapat Asisten II Pemko Pematangsiantar bersama Badan Pengawas dan Direksi PD PAUS tanggal 11 September 2019. Dalam kesimpulan itu juga dituangkan langkah hukum yang akan dilakukan terhadap PT LPR. Berkaitan dengan itu, PD PAUS akan menertibkan administrasi terkait status sewa-menyewa kios baik yang belum lunas maupun yang masih tahap booking untuk dapat diproses lebih lanjut.
Bersama kuasa hukum PD PAUS, Ramot Saragih, Dirut PD PAUS menjelaskan bahwa dalam kerjasama sebelumnya, progres kerja PT.LPR tidak terpenuhi yakni pembangunan gedung. Sesuai perjanjian kerjasama maka harus dibangun kios, gedung bertingkat 2 dan pasar untuk 200 pedagang serta area parkir lantai 2 shelter.
“Untuk beberapa kasus, pernah ada komplain dari penyewa kios karena kios sudah dibayar namun belum terbangun, juga karena air dan listrik belum terpasang padahal sudah lunas," ucapnya.
Ia juga menyinggung pengutipan parkir dan kegiatan bongkar muat yang berlangsung di lokasi STA, selama ini tanpa pertanggungjawaban dari oknum tertentu. Sejak diambil alih PD PAUS, maka pengutipan restribusi diserahkan kepada mitra kerjanya yakni Tagor Harahap, yang bertindak sebagai perseorangan. Soal tarif, Benhard menegaskan tidak ada kenaikan.
“Ini berdasarkan survei dan data yang ada selama ini. Kami tidak mau menaikkan tapi mengambil dari pengutipan yang dilakukan pihak lain. Jadi, mulai hari ini tidak boleh lagi siapapun yang berhak mengutip restribusi selain dari mitra kerja kami yaitu Tagor Harahap” katanya.
Sementara kontribusi untuk PD PAUS dari seluruh aset di STA dari kenderaan yang melakukan bongkar muat. Untuk roda 3 Rp10.000 (Tidak membayar kebersihan parkir dan keamanan), untum roda empat Rp40.000, ini sudah termasuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas STA, untul roda 6 Rp50.000. Namun barang dikenakan biaya masuk dan keluar. Kendaraan roda 10 keatas dan gandeng dikenakan biaya Rp70.000 dan biaya bongkar muat ditentukan antara pemilik barang namun diawasi pengelola STA.
“Untuk parkir kategori roda dua Rp 1.000. Dikenakan untuk kendaraan yang parkir di area STA baik di dalam maupun di luar dan termasuk angkutan penumpang roda 3 Rp 2000, roda 4 sebesar Rp 2000 dan roda 10 keatas dan gandeng Rp5.000, dikecualikan untuk kendaraan yang telah membayar kontribusi” katanya.
Mengenai retribusi Rp 5 rupiah, pedagang sempat keberatan. Meenurut pedagang bahwa sebelumnya restribusi tidak pernah ada sama sekali.
“Yang ada itu adalah kutipan kepada mobil yang melakukan bongkar muat” kata pedagang. Namun, Dirut PD PAUS menyatakan bahwa yang dikutip sebesar Rp 5 ribu merupakan biaya kebersihan dan keamanan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal ini disampaikan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha Daerah (PD-PAUS), Benhard Hutabarat dihadapan puluhan pedagang yang ada di STA, Kamis (6/2/2020).
Benhard Hutabarat mengatakan, PD PAUS pernah menekan kontrak kerja dengan PT LPR di tahun 2016. Namun dalam perjalanan, sudah lama pihak PT LPR tidak menjalankan perjanjian kerjasama sehingga PD PAUS mengalami kerugian sebesar Rp Rp 6.160.000.000 dan kedepannya, tidak ada pihak manapun yang boleh mengambil restribusi di area STA selain PD PAUS atau mitranya.
“Sebelum memutuskan kontrak kerja, kita sudah melayangkan somasi I, II dan III,” terangnya.
Apa yang diputuskan, kata Benhrad, merupakan hasil rapat Asisten II Pemko Pematangsiantar bersama Badan Pengawas dan Direksi PD PAUS tanggal 11 September 2019. Dalam kesimpulan itu juga dituangkan langkah hukum yang akan dilakukan terhadap PT LPR. Berkaitan dengan itu, PD PAUS akan menertibkan administrasi terkait status sewa-menyewa kios baik yang belum lunas maupun yang masih tahap booking untuk dapat diproses lebih lanjut.
Bersama kuasa hukum PD PAUS, Ramot Saragih, Dirut PD PAUS menjelaskan bahwa dalam kerjasama sebelumnya, progres kerja PT.LPR tidak terpenuhi yakni pembangunan gedung. Sesuai perjanjian kerjasama maka harus dibangun kios, gedung bertingkat 2 dan pasar untuk 200 pedagang serta area parkir lantai 2 shelter.
“Untuk beberapa kasus, pernah ada komplain dari penyewa kios karena kios sudah dibayar namun belum terbangun, juga karena air dan listrik belum terpasang padahal sudah lunas," ucapnya.
Ia juga menyinggung pengutipan parkir dan kegiatan bongkar muat yang berlangsung di lokasi STA, selama ini tanpa pertanggungjawaban dari oknum tertentu. Sejak diambil alih PD PAUS, maka pengutipan restribusi diserahkan kepada mitra kerjanya yakni Tagor Harahap, yang bertindak sebagai perseorangan. Soal tarif, Benhard menegaskan tidak ada kenaikan.
“Ini berdasarkan survei dan data yang ada selama ini. Kami tidak mau menaikkan tapi mengambil dari pengutipan yang dilakukan pihak lain. Jadi, mulai hari ini tidak boleh lagi siapapun yang berhak mengutip restribusi selain dari mitra kerja kami yaitu Tagor Harahap” katanya.
Sementara kontribusi untuk PD PAUS dari seluruh aset di STA dari kenderaan yang melakukan bongkar muat. Untuk roda 3 Rp10.000 (Tidak membayar kebersihan parkir dan keamanan), untum roda empat Rp40.000, ini sudah termasuk pembangunan dan pemeliharaan fasilitas STA, untul roda 6 Rp50.000. Namun barang dikenakan biaya masuk dan keluar. Kendaraan roda 10 keatas dan gandeng dikenakan biaya Rp70.000 dan biaya bongkar muat ditentukan antara pemilik barang namun diawasi pengelola STA.
“Untuk parkir kategori roda dua Rp 1.000. Dikenakan untuk kendaraan yang parkir di area STA baik di dalam maupun di luar dan termasuk angkutan penumpang roda 3 Rp 2000, roda 4 sebesar Rp 2000 dan roda 10 keatas dan gandeng Rp5.000, dikecualikan untuk kendaraan yang telah membayar kontribusi” katanya.
Mengenai retribusi Rp 5 rupiah, pedagang sempat keberatan. Meenurut pedagang bahwa sebelumnya restribusi tidak pernah ada sama sekali.
“Yang ada itu adalah kutipan kepada mobil yang melakukan bongkar muat” kata pedagang. Namun, Dirut PD PAUS menyatakan bahwa yang dikutip sebesar Rp 5 ribu merupakan biaya kebersihan dan keamanan.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar