Pengungkapan Judi Selama 2 Bulan, Kapolres Simalungun : 17 Orang Tersangka
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Dalam kurun waktu dua bulan belakangan ini terhitung bulan Januari - 11 Februari tahun 2020. Jajaran Polsek bekerjasama Satuan Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengungkap 16 kasus tindak pidana perjudian jenis nomor tebak angka.
BACA JUGA Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama 11 Hari
Adapun 16 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus di tangani Polsek dan delapan kasus ditangani Satuan Reskrim Polres Simalungun dengan rincian sebagai berikut.
"Delapan kasus yang di tanganin Polsek yakni satu kasus ditangani Polsekta Tanah Jawa, satu kasus di Polsek Panei Tongah, satu kasus di Polsek Bangun, satu kasus di Polsek Purba, satu kasus di Polsek Sidamanik dan dua kasus di Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Untuk Satuan Reskrim melalui pengungkapan yang dilakukan team Opsnal Jahtanras sebanyak delapan kasus di wilayah hukum Polres Simalungun," demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.IK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, Kamis (13/2/2020) tentang hasil pengungkapan kasus 303 ini menjelaskan.
"Jajaran Polsek dan Reskrim menangani 16 kasus perjudian jenis nomor tebak angka dalam dua bulan belakangan ini. Dengan total tersangka sebanyak 17 orang tersangka,"tambah Lukman.
Ditegaskan Lukman, bahwa jajaran Polres Simalungun tetap akan memberantas perjudian jenis nomor tebak angka atas informasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya Polres Simalungun berharap adanya kerjasama dari masyarakat.
"Jika masyarakat,ada mengetahui dilingkungannya masing masing tentang praktek judi tebak angka.Segera lapor kepada pihak berwajib setempat," ucap Lukman.
Penulis : franki
Editor : tagor
BACA JUGA Polres Simalungun Ungkap 12 Kasus Narkoba Selama 11 Hari
Adapun 16 kasus tersebut terdiri dari delapan kasus di tangani Polsek dan delapan kasus ditangani Satuan Reskrim Polres Simalungun dengan rincian sebagai berikut.
"Delapan kasus yang di tanganin Polsek yakni satu kasus ditangani Polsekta Tanah Jawa, satu kasus di Polsek Panei Tongah, satu kasus di Polsek Bangun, satu kasus di Polsek Purba, satu kasus di Polsek Sidamanik dan dua kasus di Perdagangan Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Untuk Satuan Reskrim melalui pengungkapan yang dilakukan team Opsnal Jahtanras sebanyak delapan kasus di wilayah hukum Polres Simalungun," demikian disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu S.IK MSi melalui Kasubbag Humas AKP Lukman Sembiring, Kamis (13/2/2020) tentang hasil pengungkapan kasus 303 ini menjelaskan.
"Jajaran Polsek dan Reskrim menangani 16 kasus perjudian jenis nomor tebak angka dalam dua bulan belakangan ini. Dengan total tersangka sebanyak 17 orang tersangka,"tambah Lukman.
Ditegaskan Lukman, bahwa jajaran Polres Simalungun tetap akan memberantas perjudian jenis nomor tebak angka atas informasi yang berkembang di masyarakat. Pihaknya Polres Simalungun berharap adanya kerjasama dari masyarakat.
"Jika masyarakat,ada mengetahui dilingkungannya masing masing tentang praktek judi tebak angka.Segera lapor kepada pihak berwajib setempat," ucap Lukman.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar