Setelah Dirazia BNN, Pemprov DKI Tutup Diskotek Golden Crown
LINTAS PUBLIK, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini, terjadi setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.
"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).
Cucu menyebut, ada pelanggaran terhadap Pasal 56, Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.
"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu.
Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown Jakarta Barat, dan Venue Jakarta Selatan pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan Venue hanya satu orang.
sumber : det
ilustrasi: BNN saat Razia Diskotik Venue dan Golden Crown (dok.BNN) |
Cucu menyebut, ada pelanggaran terhadap Pasal 56, Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.
"Berdasar pemberitaan tersebut terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu.
Diketahui, BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown Jakarta Barat, dan Venue Jakarta Selatan pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan Venue hanya satu orang.
sumber : det
Tidak ada komentar