Header Ads

Sidang Pembunuhan Ayah-Anak, Pembunuh Bayaran Dijanjikan Rp200 Juta

LINTAS PUBLIK, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan ayah dan anak di Lebak Bulus, Kamis (6/2/2020) sore.

Dalam sidang itu, dihadirkan dua terdakwa bernama Sugeng alias dan Agus alias A. Kedua terdakwa itu berperan sebagai pembunuh bayaran dalam kasus yang diotaki oleh istri korban, Aulia Kesuma alias AK.

Pembunuh ayah dan anak di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan
Sugeng dan Agus pun didakwa turur terlibat dalam pembunuhan terhadap ayah dan anak yang bernama Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana.

"Akibat perbuatan terdakwa Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nur Sahid alias Sugeng yang bersama-sama dengan saksi Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, korban Edi Candra Purnama meninggal dunia," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sigit Hendradi, di dalam ruang persidangan PN Jakarta Selatan.

Ia mengatakan kedua terdakwa mau terlibat dalam kasus pembunuhan berencana itu lantaran diiming-imingi uang bayaran senilai Rp 200 juta.

"Terdakwa 1 Kusmawanto dan Terdakwa 2 Muhamad Nursahid mengatakan kepada saksi Aulia bahwa terdakwa bersedia melakukan pembunuhan jika diberi imbalan sebanyak Rp200 juta, lalu saksi Aulia menyetujui permintaan terdakwa," kat Sigit.

Oleh karena itu, kedua terdakwa itu didakwa dengan pasal 340 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Subsider Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.

"Ancamannya seperti yang dikatakan Majelis Hakim, paling tinggi hukuman mati," tegas Sigit.

Untuk diketahui, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap tujuh tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M. Adi Pradana. Ketujuh tersangka diduga terlibat dan memiliki peran masing-masing dalam aksi pembunuhan tersebut.

Adapun ketujuh tersangka itu, yakni Aulia Kesuma alias AK, KV alias GK, A, S, Rodi alias RD, Alpat alias AP, dan Tini alias TN. Para tersangka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Pembunuhan itu dilakukan di kediaman Edi, di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan. Kemudian jasad para korban dibawa menuju Sukabumi untuk dibakar oleh KV.

Selanjutnya dua jasad korban ditemukan dalam sebuah mobil terbakar di Jalan Cidahu-Parakansalak, Kampung Bondol, Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (25/8/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kedua jasad ini ditemukan oleh sejumlah warga, setelah api yang membakar minibus Toyota Calya berpelat nomor B 2983 SZH itu mulai mengecil. Dari sana lah terbongkar kasus pembunuhan tersebut.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.