Header Ads

Soroti Pemda, Jokowi Minta Kapolri Usut Kasus Tolak Renovasi Gereja di Kepri

LINTAS PUBLIK, Presiden Jokowi menyoroti kinerja pemerintah daerah setempat dalam menangani kasus penolakan renovasi Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Karimun, Kepulauan Riau. Jokowi langsung memerintahkan Kapolri Jenderal Idham Azis dan Menko Polhukam Mahfud Md turun tangan.

"Mestinya daerah bisa menyelesaikan ini, tapi saya lihat karena tidak ada pergerakan di daerah, jadi saya perintahkan Menko Polhukam dan Kapolri tegas ini harus diselesaikan. Baik yang berkaitan dengan gereja yang ada Karimun Tanjung Balai, maupun masjid yang ada di Minahasa Utara," ujar Jokowi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (12/2/2020).


"Harus dirampungkan. Karena jadi preseden yang tidak baik bisa menjalar ke daerah lain," imbuhnya.

Jokowi menegaskan konstitusi menjamin kebebasan warga memeluk agama. Untuk itu, Jokowi juga meminta Idham dan Mahfud menindak kelompok atau masyarakat yang intoleran.

"Tadi juga sudah saya perintahkan kepada Menko Polhukam, Kapolri, untuk menjamin terlaksananya kebebasan dalam beribadah dan menindak tegas kelompok-kelompok atau masyarakat yang mengganggu berjalannya sesuai dengan jaminan konstitusi yang saya sampaikan. Jangan sampai intoleransi ada," tegas Jokowi.

Diketahui, keributan sempat terjadi di Gereja Katolik Paroki Santo Joseph, Tanjung Balai Karimun, Karimun, Kepulauan Riau. Keributan itu dipicu oleh kesalahpahaman. Ada pihak masyarakat yang menduga pihak gereja ingin melakukan pembangunan.

"Tadi kan ada kegiatan dari salah satu orang panitia gereja yang berniat mau membongkar seng bekas olahan dekat gereja situ sehingga itu dianggap mau melakukan pembangunan, sehingga masyarakat yang kontra memprotes, teriak-teriak gitulah. Tidak ada kekerasan, tidak ada perusakan. Meminta supaya kegiatan dihentikan dulu sama-sama menghormati hasil kesepakatan itu," jelas Kapolres Karimun AKBP Yos Guntur Yudi Fauris Susanto saat dihubungi, Kamis (6/2).

Sementara itu, Aliansi Peduli Karimun (APK) mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjung Pinang atas izin renovasi gereja yang dikeluarkan Pemkab Karimun. Gugatan diajukan karena mereka tidak setuju gereja yang berusia hampir 100 tahun itu direnovasi total di lokasi saat ini.

sumber   : det 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.