Header Ads

Tiga Tahun Cetak dan Edarkan Uang Palsu, Dua Pelaku Ini Berakhir Sedih

LINTAS PUBLIK, Selama 3 (tiga) tahun mencetak dan menggunakan uang palsu, kakak dan adik ipar sebagai pelaku berakhir sedih. Kedua pelaku diciduk Polsek Tambun setelah ketahuan belanja sabun di warung Kampung Gabus Pabrik, RT 005/004, Desa Sriamur, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jumat (7/2/2020).

"Awalnya, pelaku Roy bersama pacarnya belanja sabun di warung Gunadi menggunakan uang pecahan kertas Rp20 ribu. Lalu dikembalikan korban Rp16 ribu. Korban baru menyadarinya dan memanggil anaknya yang baru pulang kerja, dan anaknya langsung mengejar pelaku," jelas Kapolsek Tambun Kompol Siswo pada jumpa pers di Polsek Tambun Senin (10/2/2020).

Kapolsek Tambun Kompol Siswo didampingi Kanit Reskrim AKP Elman saat menjelaskan kronologi cetak dan edar uang palsu.
Beruntung bisa diamankan, kedua pelaku dan langsung dibawa ke Polsek Tambun untuk diselidiki lebih lanjut. "Berdasarkan keterangan pelaku Roy, 20 didapat dari kaka iparnya Abdul Azis, 40," tambah Siswo.

Kanit Reskrim Polsek Tambun, AKP Elman Telembanua mengatakan uang palsu tersebut sudah dicetak dan diedarkan selama 3 tahun. Aksinya cukup beruntung dengan titik edar yaitu Jakarta Timur (Buaran, Duren Sawit, Pondok Kopi) dan Bekasi, dengan sasaran warung dan pedagang keliling untuk dibelikan barang-barang berupa rokok, minuman, sabun. Dan kembaliannya hasil kejahatan jadi uang asli dan dibagi sama rata.

"Untuk daerah Tambun diduga sering jadi tempat peredaran. Jadi duit kembaliannya atau yang asli digunakan untuk membayar cicilan motor si Roy dan uang berobat orang tua Abdul Azis,"urai Elman.

Dalam sekali produksi atau cetak uang bisa mencapai Rp3 juta. Itu pun tergantung stoknya hingga habis baru dia mencetak lagi. Uang digunakan buat kebutuhan sehari-hari.

"Uang dipakai buat minum juga. Yang asli buat bayar berobat orang tua sama bayar cicilan motor Roy," kata Azis.

Uang yang dicetak berupa pecahan Rp50 ribu, Rp 20 ribu dan Rp 10 ribu. Kertas yang digunakan yaitu putih ukuran A4, merk Sinar Dunia dengan alat printer merk HP dan refiil tinta. Ketika beraksi pelaku dikucek dulu uang kertasnya.

Ketika di warung Gunadi, Roy membawa uang palsu Rp 700 ribu dengan pecahan uang 50.000 = 6 lembar, pecahan uang 20.000 = 14 lembar dan pcahan uang 10.000 = 14 lembar. Sementara pasar Roy saat berbelanja di Warung Gunadi tidak mengetahui kalau itu uang palsu.

Sementara ketika penangkapan Azis di kontrakannya, di Penggilingan, Cakung, didapat pecahan uang 20.000 = 2 lembar, pecahan uang 10.000 = 10 lembar, pecahan uang 5000 = 2 lembar, pecahan uang 2000 = 15 lembar, Pecahan uang 1000 = 2 lembar dengan total Rp. 182.000,-.

Selain itu alat cetak berupa tinta yang di gunakan 4 botol kecil refill ink, alat scan yang digunakan 2 (dua) unit printer merk HP warna putih hijau,

Uang yang sudah dicetak, namun belum di gunting, pecahan uang 50.000 = 14 lembar, buku tabungan yang di gunakan pelaku, berupa buku tabungan Bank Mandiri, Bank BCA dan Bank BRI.

Juga, didapat 2 plastik sisa potongan kertas uang palsu, kertas putih ukuran A4, merk Sinar Dunia. Dan hasil dari pengedaran uang palsu Sepeda Motor merk Honda BEAT warna merah putih Nopol : B-5935-TAJ.

Atas tindakan berdua, mereka dikenakan pasal 36 UU No 7 Tahun 2011 tentang mata uang serta pasal 244 Pidana dan atau pasal 245 KUHP Pidana dengan acaman pidana 15 tahun penjara.

sumber   : posk 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.