Uang Tunai Rp 52 Juta, 11 Tersangka Judi Samkwan di Hotel Niagara Parapat, Ini Videonya
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Satreskrim dan Polsek Parapat Polres Simalungun melakukan penggrebekan judi Samkwan di Hotel Niagara, Kelurahan Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Sabtu (8/2/2020) sekira pukul 23.00 Wib.
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.Ik mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan 40 orang dari lokasi.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi hanya menetapkan 11 tersangka. Empat orang disebut sebagai penyelenggara perjudian, sedangkan 7 lainnya sebagai pemain.
“Semula kita amankan 40 orang, setelah kita kroscek dan konfrontir, hanya 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Heribertus saat menggelar konferensi pers, di Asrama Polres Simalungun, Jalan Sang Nawaluh, Pematangsiantar, Selasa sore (11/2/2020)
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp52.000.000, dadu, dam batu, spanduk bertulisan angka tebakan dadu dan mangkuk keramik.
“Seluruh barang bukti dan 11 orang yang diamankan akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” kata Heribertus yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan SIK.
Sambung Heribertus, pihaknya akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di Simalungun.
“Perjudian itu adalah penyakit masyarakat, setiap kita mendapatkan informasi tentang praktek perjudian itu, pasti akan kita tindak lanjuti, sesuai perintah Kapoldasu,”tegasnya.
Terkait status pengelola hotel, Heribertus menegaskan masih akan mendalaminya. “Nanti kita dalami dulu,”sebutnya.
Kepada 11 tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Kawan-kawan media harap bersabar untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kapolres Simalungun, AKBP Heribertus Ompusunggu, S.Ik mengatakan, dalam penggrebekan tersebut, polisi mengamankan 40 orang dari lokasi.
Setelah dilakukan penyidikan, polisi hanya menetapkan 11 tersangka. Empat orang disebut sebagai penyelenggara perjudian, sedangkan 7 lainnya sebagai pemain.
“Semula kita amankan 40 orang, setelah kita kroscek dan konfrontir, hanya 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKBP Heribertus saat menggelar konferensi pers, di Asrama Polres Simalungun, Jalan Sang Nawaluh, Pematangsiantar, Selasa sore (11/2/2020)
Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp52.000.000, dadu, dam batu, spanduk bertulisan angka tebakan dadu dan mangkuk keramik.
“Seluruh barang bukti dan 11 orang yang diamankan akan diserahkan ke Satuan Reskrim Polres Simalungun untuk proses lebih lanjut,” kata Heribertus yang saat itu didampingi Kasat Reskrim AKP Muhammad Agustiawan SIK.
Sambung Heribertus, pihaknya akan terus menindak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan masyarakat di Simalungun.
“Perjudian itu adalah penyakit masyarakat, setiap kita mendapatkan informasi tentang praktek perjudian itu, pasti akan kita tindak lanjuti, sesuai perintah Kapoldasu,”tegasnya.
Terkait status pengelola hotel, Heribertus menegaskan masih akan mendalaminya. “Nanti kita dalami dulu,”sebutnya.
Kepada 11 tersangka tersebut, polisi menjeratnya dengan pasal 303 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
“Kawan-kawan media harap bersabar untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar