Usai Rapat Terkait, Menag Tegaskan Airline Tak Hanguskan Tiket Jemaah Umroh
LINTAS PUBLIK, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) agar tidak membebankan biaya tambahan apapun kepada jemaah yang gagal berangkat ke Tanah Suci karena adanya kebijakan Pemerintah Arab Saudi.
Demikian keputusan rapat dengan lembaga terkait, termasuk dengan pihak Asosiasi PPIU. Rapat yang membahas terjadinya penundaan keberangkatan calon jemaah umrah berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menteri Agama Fachrul Razi yang menyampaikan hasil rapat tersebut menyatakan pihak airline (penerbangan) tidak menghanguskan tiket keberangkatan dan kepulangan jemaah yang terdampak akibat dari kebijakan pemerintah Arab Saudi.
"Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah," kata Fachrul.
Menyangkut visa, terang Fachrul pemerintah Republik Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah,
Pemerintah mengimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda,
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah / ziarah bagi semua negara dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah,
"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 PPIU, yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan," pungkas Fachrul.
sumber : posk
Demikian keputusan rapat dengan lembaga terkait, termasuk dengan pihak Asosiasi PPIU. Rapat yang membahas terjadinya penundaan keberangkatan calon jemaah umrah berlangsung di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (28/2/2020).
Menteri Agama, Fachrul Razi. (ist) |
"Pihak airline akan segera melakukan re-schedule keberangkatan jemaah terdampak tanpa harus membebankan biaya tambahan kepada Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah demi kemaslahatan jemaah umrah," kata Fachrul.
Menyangkut visa, terang Fachrul pemerintah Republik Indonesia telah meminta pemerintah Arab Saudi dalam hal ini Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mempertimbangkan agar visa yang sudah dikeluarkan dan tidak dipergunakan dapat diterbitkan ulang atau diperpanjang tanpa ada biaya tambahan kepada jemaah,
Pemerintah mengimbau kepada seluruh jemaah umrah yang belum berangkat untuk tetap tenang dan mengikuti kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Arab Saudi dan Indonesia berkaitan dengan keberangkatan jemaah umrah. Koordinasi akan terus dilakukan untuk menangani keberangkatan ibadah umrah yang tertunda,
Ia mengatakan Pemerintah Indonesia memahami kebijakan Pemerintah Arab Saudi untuk melakukan penghentian sementara izin masuk guna melaksanakan umrah / ziarah bagi semua negara dengan mempertimbangkan kesehatan umat yang lebih besar, terutama para jemaah umrah dan ziarah,
"Jemaah Indonesia yang terdampak karena tidak berangkat pada tanggal 27 Februari 2020 sebanyak 2.393 jemaah, berasal dari 75 PPIU, yang diangkut oleh 8 maskapai penerbangan," pungkas Fachrul.
sumber : posk
Tidak ada komentar