Walikota Hefriansyah Tidak Berikan Data, Panitia Hak Angket Akan Minta Bantuan Polisi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Panitia Hak Angket telah dua kali melayangkan surat meminta data ke Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah. Namun, data tersebut tak kunjung diberikan. Oleh karena itu, Panitia Hak Angket akan melaporkan ke pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar. Jika datang tidak diberikan tidak menutup kemungkinan meminta bantuan kepolisian.
Ketua Panitia Hak Angket, Rini Silalahi mengatakan, sebelumnya Panitia Hak Angket sudah pernah menyarankan supaya hal itu dibantu oleh pihak Kepolisian.
"Jadi pertama pernah kita sarankan supaya ada bantuan kepolisian tapi gak usah dulu. Lalu kami buat surat kedua tapi belum dikasih data. Kalau untuk ketiga surat kami rasa gak perlu lagi,"kata Rini Silalahi, Senin (17/2/2020).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, untuk saat ini pihaknya masih belum meminta bantuan ke pihak kepolisian.
"Nanti setelah ini kita sampaikan ke pimpinan. Memang bisa kita sampaikan ke kepolisian, tapi untuk saat ini kita sampaikan ke Pimpinan dulu,"jelasnya.
Disinggung seandainya Walikota Hefriansyah tidak dapat hadir saat pemeriksaaan nanti, Rini mengatakan pihaknya masih tetap santun.
"Kita tetap dalam keadaan santun. Kita juga harus koordinasi ke pimpinan. Jadi tindakan DPRD sudah jelas tertata saat penyelidikan lah nanti kami minta semua datanya. Tapi itu akan memperlambat pekerjaan," jelasnya.
"Apabila tidak hadir kalau peraturannya bisa dijemput paksa kan seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Ferry Sinamo membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat terkait data-data yang diperlukan untuk penyelidikan Hak Angket.
Data tersebut terkait, ASN, TPP, pembangunan tugu Raja Sang Naualuh yang terbengkalai, Perusahaan daerah dan Perwa Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran.
"Surat tanggal 4 Februari diminta pimpinan DPRD ke Walikota batas waktunya sampai tanggal 7 Februari. Dalam surat kita buat deadline dan Walikota harusnya menyerahkan data itu ke sekretariat DPRD. Lalu tanggal 8 Februari DPRD kembali menyurati, tapi belum juga ada diberikan sekarang," katanya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mempertanyakan alasan walikota hingga kini tidak memberikan data data tersebut. Ia meminta Walikota Hefriansyah tidak takut.
"Gak usah takut, gak ada yang perlu ditakutkan dalam Hak Angket ini. Ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan jadi mari kita saling menghormati. Kalau data diluar dari lembaga Pemko Siantar sudah ada semua," jelasnya.
Ditambahkan Rini Silalahi, bahwa Panitia Hak Angket sudah memiliki beberapa data-data yang diperlukan.
"Kami duga ini ada yang disembunyikan. Menghilangkan barang bukti dan Hak Angket tidak terganggu dengan ini karena kami punya jadwal. Kami punya data tapi kami ingin mengkroschek benar gak ini sesuai dengan data. Tapi data itu sampai sekarang gak diberikan," ungkap Rini.
Penulis : franki
Editor : tagor
Ketua Panitia Hak Angket, Rini Silalahi mengatakan, sebelumnya Panitia Hak Angket sudah pernah menyarankan supaya hal itu dibantu oleh pihak Kepolisian.
"Jadi pertama pernah kita sarankan supaya ada bantuan kepolisian tapi gak usah dulu. Lalu kami buat surat kedua tapi belum dikasih data. Kalau untuk ketiga surat kami rasa gak perlu lagi,"kata Rini Silalahi, Senin (17/2/2020).
Menurut Politisi Partai Golkar ini, untuk saat ini pihaknya masih belum meminta bantuan ke pihak kepolisian.
"Nanti setelah ini kita sampaikan ke pimpinan. Memang bisa kita sampaikan ke kepolisian, tapi untuk saat ini kita sampaikan ke Pimpinan dulu,"jelasnya.
Disinggung seandainya Walikota Hefriansyah tidak dapat hadir saat pemeriksaaan nanti, Rini mengatakan pihaknya masih tetap santun.
"Kita tetap dalam keadaan santun. Kita juga harus koordinasi ke pimpinan. Jadi tindakan DPRD sudah jelas tertata saat penyelidikan lah nanti kami minta semua datanya. Tapi itu akan memperlambat pekerjaan," jelasnya.
"Apabila tidak hadir kalau peraturannya bisa dijemput paksa kan seperti itu," tegasnya.
Wakil Ketua Panitia Hak Angket, Ferry Sinamo membenarkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah melayangkan surat terkait data-data yang diperlukan untuk penyelidikan Hak Angket.
Data tersebut terkait, ASN, TPP, pembangunan tugu Raja Sang Naualuh yang terbengkalai, Perusahaan daerah dan Perwa Tahun 2018 tentang pergeseran anggaran.
"Surat tanggal 4 Februari diminta pimpinan DPRD ke Walikota batas waktunya sampai tanggal 7 Februari. Dalam surat kita buat deadline dan Walikota harusnya menyerahkan data itu ke sekretariat DPRD. Lalu tanggal 8 Februari DPRD kembali menyurati, tapi belum juga ada diberikan sekarang," katanya.
Politisi dari PDI Perjuangan ini mempertanyakan alasan walikota hingga kini tidak memberikan data data tersebut. Ia meminta Walikota Hefriansyah tidak takut.
"Gak usah takut, gak ada yang perlu ditakutkan dalam Hak Angket ini. Ini sesuai dengan peraturan perundangan-undangan jadi mari kita saling menghormati. Kalau data diluar dari lembaga Pemko Siantar sudah ada semua," jelasnya.
Ditambahkan Rini Silalahi, bahwa Panitia Hak Angket sudah memiliki beberapa data-data yang diperlukan.
"Kami duga ini ada yang disembunyikan. Menghilangkan barang bukti dan Hak Angket tidak terganggu dengan ini karena kami punya jadwal. Kami punya data tapi kami ingin mengkroschek benar gak ini sesuai dengan data. Tapi data itu sampai sekarang gak diberikan," ungkap Rini.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar