Ditpolairud Gagalkan Penyelundupan 27 Satwa di Jakarta Utara
LINTAS PUBLIK, Ditpolairud Polda Metro Jaya menggagalkan upaya penyelundupan 27 satwa dilindungi yang dilakukan lewat kapal penumpang KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Wadirpolairud Polda Metro Jaya AKBP Idham Mahdi mengatakan pengungkapan tersebut terjadi di kapal penumpang KM Dobonsolo pada Senin (16/3/2020) dini hari."Penangkapan ini hasil dari penyelidikan Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya," ungkap Idham.
Informasi yang dihimpun, ada banyak penjualan satwa liar yang dilindungi dari Papua untuk kemudian dibawa ke Jakarta dan nantinya dijemput pembeli. "Hewan-hewan ini dibawa dari Papua dengan menggunakan KM Dobonsolo dan akan dijemput oleh pembelinya di Jakarta," tegas Idham.
Tiga tersangka penyelundupan satwa liar yang dilindungi masing-masing berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf A dan C UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Selanjutnya 27 satwa liar yang dilindungi itu akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dengan rincian burung kakatua raja hitam sebanyak empat ekor dan kasuari lima ekor. Selain itu masih ada juga burung kakatua putih sebanyak empat ekor, cendrawasih dua ekor, nuri dua ekor dan burung kasturi sepuluh ekor yang juga berhasil diamankan.
sumber : posk
Ditpolairud Polda Metro Jaya gagalkan penyelundupan 27 satwa liar dilindungi di KM Dobonsolo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. |
Informasi yang dihimpun, ada banyak penjualan satwa liar yang dilindungi dari Papua untuk kemudian dibawa ke Jakarta dan nantinya dijemput pembeli. "Hewan-hewan ini dibawa dari Papua dengan menggunakan KM Dobonsolo dan akan dijemput oleh pembelinya di Jakarta," tegas Idham.
Tiga tersangka penyelundupan satwa liar yang dilindungi masing-masing berinisial ISA (32), MAN (21) dan OP (31) telah ditangkap. Mereka dijerat Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf A dan C UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dan Pasal 88 huruf A, B, C UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan.
Selanjutnya 27 satwa liar yang dilindungi itu akan dititipkan di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta dengan rincian burung kakatua raja hitam sebanyak empat ekor dan kasuari lima ekor. Selain itu masih ada juga burung kakatua putih sebanyak empat ekor, cendrawasih dua ekor, nuri dua ekor dan burung kasturi sepuluh ekor yang juga berhasil diamankan.
sumber : posk
Tidak ada komentar