Header Ads

DPRD Siantar akan Serahkan Pemberhentian Walikota Pematangsiantar, Hefriansyah ke MA

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, DPRD Kota Pematangsiantar akan menyerahkan hasil rapat Paripurna permohonan pemberhentian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah ke KPK dan MA, pada haribKamis (5/3/2020) besok. Adapun tim yang berangkat ke Jakarta terdiri dari 7 Anggota DPRD pada Rabu (4/3/2020) sore hari ini.

BACA JUGA  DPRD Usulkan Pemberhentian Walikota Pematangsiantar Hefriansyah


Ketua Komisi II Rini Silalahi mengatakan berkas tersebut akan ditembuskan ke Gubernur, Kemendagri, KPK dan MA. Selain berkas berisi dokumen poin-poin pemakzulan, DPRD juga melampirkan Flashdisk berisi rekaman perjalanan selama ini.

"Jadi waktu tenggatnya itu 14 hari setelah diserahkan. Kita optimis permohonan kita ini dikabulkan oleh Mahkamah Agung," ujar Rini Silalahi di ruang rapat gabungan DPRD.

Rini melanjutkan di dalam rekaman flashdisk, DPRD Pematangsiantar menyertakan seluruhnya, mulai dari pembentukan tim hak angket, penyelidikan hingga hasil rapat Paripurna pemakzulan Walikota Hefriansyah.

Seluruh dokumen ini telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Pematangsiantar sehingga, keputusan pemakzulan bukan lagi suara anggota dewan saja, melainkan sudah atas nama institusi DPRD Pematangsiantar.

"Ini kan, berkas. Nah, kalau di sana katanya datanya kurang, maka kita lengkapi. Untuk yang berangkat ada 7 orang, terkait siapa ketua tim yang berangkat ini, kita putuskan nanti," ujarnya.

Penulis   : tagor
Editor     : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.