Dua Pelaku Perampok Supir Jeruk Ditembak , Modus Ngaku Polisi
LINTAS PUBLIK-SIMALUNGUN, Dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang dalam aksinya mengaku polisi, ditembak Satuan Reskrim Polres Simalungun karena melawan dan berupaya kabur saat diminta menunjukan persembunyian dua anggota komplotannya.
Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan Kamis pagi (5/3/2020) mengatakan kedua tersangka, SS alias C (52) warga Pangururan Kabupaten Samosir dan JD alias B (40) warga Jalan Sriwijaya Kota Pematangsiantar ditangkap di salah satu cafe di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Rabu kemarin (4/3/2020).
Agus mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersama 4 rekannya, 1 orang sudah tertangkap beberapa saat setelah kejadian dan 3 rekan lainnya yang masih buron.
"Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi truk pengangkut jeruk di jalan umum Pematangsiantar-Raya, Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal pada Jumat lali (28/2/2020)," ujar Agus.
Agus menambahkan saat melakukan aksinya para pelaku mengaku polisi dan menghentikan paksa truk yang dikemudikan, Romi Yulianto warga Riau dengan memalangkan mobil yang ditumpangi para pelaku dan mengambil dompet, handphone korban dengan total kerugian Rp 5,9 juta.
Namun usai dirampok, pengemudi truk malah mengejar mobil para pelaku hingga masuk parit dan salah seorang pelaku BN warga Pematangsiantar ditangkap karena tidal bisa kabur akibat mengalami luka-luka.
"Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku yang ditangkap karena melawan petugas saat diminta menunjukan persembunyian 3 rekannya dan tidak menghiraukan peringatan yang diberikan petugas sehingg terpaksa dilakukan tindakan tegas," sebut Agus.
Agus menambahkan polisi masih memburu tiga lagi komplotan curas di jalan lintas Pematangsiantar-Raya, Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun yang mengaku polisi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Kapolres Simalungun melalui Kasat Reskrim AKP M Agus Setiawan Kamis pagi (5/3/2020) mengatakan kedua tersangka, SS alias C (52) warga Pangururan Kabupaten Samosir dan JD alias B (40) warga Jalan Sriwijaya Kota Pematangsiantar ditangkap di salah satu cafe di kawasan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Rabu kemarin (4/3/2020).
Agus mengatakan kedua tersangka merupakan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) bersama 4 rekannya, 1 orang sudah tertangkap beberapa saat setelah kejadian dan 3 rekan lainnya yang masih buron.
"Para pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan terhadap pengemudi truk pengangkut jeruk di jalan umum Pematangsiantar-Raya, Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal pada Jumat lali (28/2/2020)," ujar Agus.
Agus menambahkan saat melakukan aksinya para pelaku mengaku polisi dan menghentikan paksa truk yang dikemudikan, Romi Yulianto warga Riau dengan memalangkan mobil yang ditumpangi para pelaku dan mengambil dompet, handphone korban dengan total kerugian Rp 5,9 juta.
Namun usai dirampok, pengemudi truk malah mengejar mobil para pelaku hingga masuk parit dan salah seorang pelaku BN warga Pematangsiantar ditangkap karena tidal bisa kabur akibat mengalami luka-luka.
"Polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku yang ditangkap karena melawan petugas saat diminta menunjukan persembunyian 3 rekannya dan tidak menghiraukan peringatan yang diberikan petugas sehingg terpaksa dilakukan tindakan tegas," sebut Agus.
Agus menambahkan polisi masih memburu tiga lagi komplotan curas di jalan lintas Pematangsiantar-Raya, Desa Raya Usang, Kecamatan Dolog Masagal Kabupaten Simalungun yang mengaku polisi.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar