Medan Perpanjangan Masa Belajar di Rumah Hingga 29 Mei 2020
LINTAS PUBLIK, Pemerintahan Kota (Pemko) Medan mengeluarkan surat edaran kepada seluruh institusi pendidikan terkait perpanjangan masa belajar di rumah (libur ke sekolah) hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Sistem belajar di rumah, sebelumnya diberlakukan di Medan yang dimulai pada tanggal 17 - 30 Maret 2020.
BACA JUGA Cegah Virus Covid-19, Partangiangan Opung Raja Pangaribuan Sitohang Ditunda
Diketahui, belajar di rumah atau libur ke sekolah ini, dianggap efektif memutus mata rantai penyebaran virus corona atau Covid 19.
Menyiasati hal tersebut, Pemko Medan merasa perlu melanjutkan sistem belajar seperti ini, menunggu situasi membaik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri mengatakan dikeluarkannya surat edaran Dinas Pendidikan Kota Medan ini menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440 2582 tanggal 17 Maret 2020, tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini.
“Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran Corona Vinus Disease, serta menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan, maka Pemerintah Kota Medan menyampaikan agar satuan Pendidikan di wilayah Kota Medan, untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan Whatsapp Group. rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020," ungkap Masrul.
Disebutkan Masrul, sesuai dengan surat edaran nomor 443/2762 tertanggal 27 Maret 2020 dalam poin nomor dua dan tiga disebutkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home (WFH) sampai tanggal 29 Mei 2020.
sumber : posk
Sistem belajar di rumah, sebelumnya diberlakukan di Medan yang dimulai pada tanggal 17 - 30 Maret 2020.
BACA JUGA Cegah Virus Covid-19, Partangiangan Opung Raja Pangaribuan Sitohang Ditunda
ilustrasi belajar dirumah. |
Menyiasati hal tersebut, Pemko Medan merasa perlu melanjutkan sistem belajar seperti ini, menunggu situasi membaik.
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Masrul Badri mengatakan dikeluarkannya surat edaran Dinas Pendidikan Kota Medan ini menindaklanjuti Surat Edaran Walikota Medan Nomor 440 2582 tanggal 17 Maret 2020, tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), dan dengan memperhatikan situasi Nasional dan Kota Medan terkini.
“Dalam rangka mengantisipasi dan upaya preventif menyikapi penyebaran Corona Vinus Disease, serta menjaga dan melindungi masyarakat Kota Medan, maka Pemerintah Kota Medan menyampaikan agar satuan Pendidikan di wilayah Kota Medan, untuk tetap melakukan pembelajaran daring online dengan menggunakan Whatsapp Group. rumah belajar, ruang guru atau jenis pembelajaran online lainnya sampai tanggal 29 Mei 2020," ungkap Masrul.
Disebutkan Masrul, sesuai dengan surat edaran nomor 443/2762 tertanggal 27 Maret 2020 dalam poin nomor dua dan tiga disebutkan bahwa Kepala Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan untuk tetap melakukan tugas work from home (WFH) sampai tanggal 29 Mei 2020.
sumber : posk
Tidak ada komentar