Polisi Jual 72 Ribu Masker Sitaan dengan Harga Murah, Warga: Gitu dong
LINTAS PUBLIK, Ribuan masker dijual murah di pelataran Polres Jakarta Utara, Kamis (5/3/2020). Warga antre panjang untuk mendapatkannya.
Pemantauan Poskota.id, warga antre dalam satu barisan panjang. Mereka berdiri di antara dua garis kuning polisi.
Warga harus menunjukkan KTP untuk bisa membelinya. Pembelian dibatasi dengan hanya menjual 2 paket untuk setiap warga.
“Gitu dong, kalau harganya segini murah kan wajar,” ujar Dewi, warga, “orang kecil kayak kami kan juga pingin sehat. Kalau serba mahal yang sehat ya cuma yang kaya, yang anyak duit.”
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi, mengatakan menjual 72 ribu masker yang disita dari dua tersangka penimbun masker. Ia mengaku telah meminta izin kepada pimpinan, dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya untuk menjual masker murah tersebut.
"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh UU no 2 tahun 2002, yakni kami akan melakukan sesuatu yang munkin melangar tapi untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat yang lebih besar," kata Budhi.
Menurutnya, msker dijual seperti harga semula sebelum melonjak gila-gilaan akibat kelangkaan. Masker seharga Rp22 ribu per pak harus dibagi dalam bungkusan lebih kecil, yakni Rp4 ribu per bungkus isi 10 lembar.
“Permintaaj tinggi sehingga kami tak menjual dalam bentuk dus tapi dibuat paket lebih kecil. Itu pun pembeli hanya bisa membeli dua bungkus supaya semua kebagian,” ujarnya.
Menurutnya, Uang hasil penjualan ini nantinya akan disita sebagai pengganti barang bukti dan digunakan untuk proses peradilan. "Uang hasil penjualan ini akan kami sita, sebagai pengganti barang bukti ini dan akan kami pergunakan untuk nanti proses peradilan dan akan menjadi tanggungjawab dari para tersangka itu sendiri," katanya.
sumber : posk
Pemantauan Poskota.id, warga antre dalam satu barisan panjang. Mereka berdiri di antara dua garis kuning polisi.
Warga antre panjang untuk membeli masker |
“Gitu dong, kalau harganya segini murah kan wajar,” ujar Dewi, warga, “orang kecil kayak kami kan juga pingin sehat. Kalau serba mahal yang sehat ya cuma yang kaya, yang anyak duit.”
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi, mengatakan menjual 72 ribu masker yang disita dari dua tersangka penimbun masker. Ia mengaku telah meminta izin kepada pimpinan, dalam hal ini, Kapolda Metro Jaya untuk menjual masker murah tersebut.
"Kewenangan diskresi ini dilindungi oleh UU no 2 tahun 2002, yakni kami akan melakukan sesuatu yang munkin melangar tapi untuk kepentingan umum dan kepentingan masyarakat yang lebih besar," kata Budhi.
Menurutnya, msker dijual seperti harga semula sebelum melonjak gila-gilaan akibat kelangkaan. Masker seharga Rp22 ribu per pak harus dibagi dalam bungkusan lebih kecil, yakni Rp4 ribu per bungkus isi 10 lembar.
“Permintaaj tinggi sehingga kami tak menjual dalam bentuk dus tapi dibuat paket lebih kecil. Itu pun pembeli hanya bisa membeli dua bungkus supaya semua kebagian,” ujarnya.
Menurutnya, Uang hasil penjualan ini nantinya akan disita sebagai pengganti barang bukti dan digunakan untuk proses peradilan. "Uang hasil penjualan ini akan kami sita, sebagai pengganti barang bukti ini dan akan kami pergunakan untuk nanti proses peradilan dan akan menjadi tanggungjawab dari para tersangka itu sendiri," katanya.
sumber : posk
Tidak ada komentar