Trik Komplotan Pembobol Rekening Bank Kuras Rp1,4 Miliar Duit WN Brunei
LINTAS PUBLIK, Komplotan residivis pembobol rekening bank berhasil menguras Rp1,4 miliar milik warga negara (WN) Brunai Darussalam. Komplotan itu mengelabui korban dengan triknya yang berliku.
Kini, empat tersangka AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19), sudah dibekuk Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, usai menguras uang Rp 1,14 miliar dari rekening warga negara (WN) Brunai Darussalam.
Dua rekan tersangka, M dan IL masih buron dan masuk DPO polisi. Dari mereka polisi menyita uang Rp 52 juta, serta 114 kartu ATM perbagai bank dan 1 buku rekening BNI.
Aksi mereka kali ini berawal tanpa disengaja korban bertemu dengan tersangka M yang buron di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 26 Januari 2020.
"Tersangka M ini berpura-pura mengaku sebagai warga asing asal Brunei yang akan menjual banyak handphone dari luar negeri," kata Yusri.
Namun, M mengaku tak memiliki rekening lokal Indonesia untuk transfer. "Tak lama datang tersangka DN dan bergabung dalam obrolan M dan korban. DN dan M berpura-pura tak saling kenal dan baru kenal saat itu," kata Yusri.
Dalam obrolan tersangka DN akhirnya sepakat membeli handphone dari tersangka M. "Lalu tersangka DN menanyakan pada tersangka M, apakah memiliki rekening Indonesia atau tidak. Tersangka M menjawab ia tidak memiliki rekening yang dapat bertransaksi di Indonesia," tukas Yusri.
Kemudian, tambah Yusri, tersangka DN menawarkan kepada korban untuk meminjamkan kartu ATM miliknya untuk menumpang menerima pembayaran handphone yang tersangka M jual. "Awalnya korban tak mau tapi karena dirayu dan ditawari keuntungan, korban akhirnya percaya," ujarnya.
Setelah korban mulai percaya, para tersangka mengantar korban untuk mencari ATM terdekat untuk melihat apakah kartu ATM milik korban tersebut bisa dipakai dan mengecek saldo akhirnya. Saat itulah tersangka melihat atau mengintip pin ATM korban.
Setelah para tersangka melihat isi nominal uang yang berada di ATM korban, para tersangka lalu melancarkan aksinya untuk menguras isi ATM tersebut dengan cara meneruskan pembicaraan ke dalam mobil milik tersangka.
Dalihnya adalah untuk membahas tentang harga penawaran barang yang ditawarkan tersangka M dengan tersangka lainnya AR.
"Saat itulah tersangka M meminta kartu ATM milik korban untuk dilihat lagi seperti apa jenis kartu ATM-nya. Kemudian M menyerahkan kartu ATM korban AR dan AR menukarnya dengan kartu ATM yang jenisnya sama yakni kartu ATM BRI," tukas Yusri.
Sementara DN mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. "Sehingga korban tidak mengetahui kalau kartu ATM miliknya ditukar. Sementara tersangka sudah mengetahui PIN ATM korban," katanya.
Kemudian para tersangka membawa korban untuk keliling sekitar Jakarta hingga lupa untuk melakukan transaksi yang ditawarkan tersangka M dengan berpura pura menjadi warga Brunei.
Kemudian para tersangka bersama 3 tersangka lain MR, H dan IL menguras rekening ATM korban dengan ditransfer ke 24 nomor rekening mereka. "Uangnya kemudian mereka bagi-bagi. Ada yang Rp 230 Juta, lalu M dapat Rp 250 Juta dan lainnya ada yang Rp 67 Juta sampai ratusan juta," kata Yusri.
Korban, kata Yusri, mengetahui kalau kartu ATMnya sudah ditukar pada keesokan harinya yakni 27 Januari 2020. Saat itu katanya korban hendak membayar peralatan bengkel yang telah dipesan, dari sebuah perusahaan di Pluit, Jakarta Utara.
"Saat korban akan melakukan transaksi di bank BRI cabang Pluit, karyawan bank menyatakan bahwa ATM milik korban tidak sesuai dengan buku rekening milik korban. Saat itulah korban sadar, bahwa ia telah diperdayai pelaku dimana kartu ATM nya sudah ditukar," kata Yusri.
sumber : posk
Kini, empat tersangka AR (26), DN (56), MR (33) dan H (19), sudah dibekuk Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, usai menguras uang Rp 1,14 miliar dari rekening warga negara (WN) Brunai Darussalam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus didampingi Kanit II Subdit Tipid Siber Ditreskrimsus Kompol Rovan menunjukkan 4 tersangka |
Aksi mereka kali ini berawal tanpa disengaja korban bertemu dengan tersangka M yang buron di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada 26 Januari 2020.
"Tersangka M ini berpura-pura mengaku sebagai warga asing asal Brunei yang akan menjual banyak handphone dari luar negeri," kata Yusri.
Namun, M mengaku tak memiliki rekening lokal Indonesia untuk transfer. "Tak lama datang tersangka DN dan bergabung dalam obrolan M dan korban. DN dan M berpura-pura tak saling kenal dan baru kenal saat itu," kata Yusri.
Dalam obrolan tersangka DN akhirnya sepakat membeli handphone dari tersangka M. "Lalu tersangka DN menanyakan pada tersangka M, apakah memiliki rekening Indonesia atau tidak. Tersangka M menjawab ia tidak memiliki rekening yang dapat bertransaksi di Indonesia," tukas Yusri.
Kemudian, tambah Yusri, tersangka DN menawarkan kepada korban untuk meminjamkan kartu ATM miliknya untuk menumpang menerima pembayaran handphone yang tersangka M jual. "Awalnya korban tak mau tapi karena dirayu dan ditawari keuntungan, korban akhirnya percaya," ujarnya.
Setelah korban mulai percaya, para tersangka mengantar korban untuk mencari ATM terdekat untuk melihat apakah kartu ATM milik korban tersebut bisa dipakai dan mengecek saldo akhirnya. Saat itulah tersangka melihat atau mengintip pin ATM korban.
Setelah para tersangka melihat isi nominal uang yang berada di ATM korban, para tersangka lalu melancarkan aksinya untuk menguras isi ATM tersebut dengan cara meneruskan pembicaraan ke dalam mobil milik tersangka.
Dalihnya adalah untuk membahas tentang harga penawaran barang yang ditawarkan tersangka M dengan tersangka lainnya AR.
"Saat itulah tersangka M meminta kartu ATM milik korban untuk dilihat lagi seperti apa jenis kartu ATM-nya. Kemudian M menyerahkan kartu ATM korban AR dan AR menukarnya dengan kartu ATM yang jenisnya sama yakni kartu ATM BRI," tukas Yusri.
Sementara DN mengalihkan perhatian korban dengan mengajak berbicara. "Sehingga korban tidak mengetahui kalau kartu ATM miliknya ditukar. Sementara tersangka sudah mengetahui PIN ATM korban," katanya.
Kemudian para tersangka membawa korban untuk keliling sekitar Jakarta hingga lupa untuk melakukan transaksi yang ditawarkan tersangka M dengan berpura pura menjadi warga Brunei.
Kemudian para tersangka bersama 3 tersangka lain MR, H dan IL menguras rekening ATM korban dengan ditransfer ke 24 nomor rekening mereka. "Uangnya kemudian mereka bagi-bagi. Ada yang Rp 230 Juta, lalu M dapat Rp 250 Juta dan lainnya ada yang Rp 67 Juta sampai ratusan juta," kata Yusri.
Korban, kata Yusri, mengetahui kalau kartu ATMnya sudah ditukar pada keesokan harinya yakni 27 Januari 2020. Saat itu katanya korban hendak membayar peralatan bengkel yang telah dipesan, dari sebuah perusahaan di Pluit, Jakarta Utara.
"Saat korban akan melakukan transaksi di bank BRI cabang Pluit, karyawan bank menyatakan bahwa ATM milik korban tidak sesuai dengan buku rekening milik korban. Saat itulah korban sadar, bahwa ia telah diperdayai pelaku dimana kartu ATM nya sudah ditukar," kata Yusri.
sumber : posk
Tidak ada komentar