Header Ads

Tugas dan Fungsi Kantor Pelayanan Pajak Pratama Berubah, Ini Penataannya

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama mulai hari ini berpotensi ditangani oleh account representative baru sehubungan dengan adanya
perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.

Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi
Direktorat Jenderal Pajak yang dilakukan sebagai bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024
untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. Perubahan tugas dan fungsi KPP
Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan
organisasi tersebut.

Romadhaniah Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II menjelskan perubahan KPP Pratama.
Hal ini disampaikan Romadhaniah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara II (Kanwil DJP Sumut II) Pematangsiantar, didampingi Jhon Piker Simamora, KPP Pematangsiantar, Teguh Pribadi Kabid Data Potensi Penerimaan Perpajakan, Anjar Kabid Pendaftaran dan Esentisifikasi Perpajan dan Faisal Muhammad Acan kabid Humas, saat temu Pers di jalan MH. Sitorus, Senin (2/3/2020).

Romadhaniah juga menyampaikan seusai memukul palu Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama, bahwa Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan. Penataan ini dilakukan melalui:
(a) penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk
efisiensi dan perbaikan layanan, dan (b) penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan, dan
pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.

"Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi
KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan
pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya
sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib
pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah.
Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020."jelasnya.

Jhon Piker Simamora Kepala KPP Pematangsiantar menjelaskan kenaikan 7 persen Wajib Pajak diwilayahnya.
Kata Romadhaniah lagi,Sebagai bagian dari strategi ini maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.

Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional. Apabila anda menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan kami tindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor.

"Silakan lapor bila ada pegawai yang diduga melaukan pelanggaran, kami siap menindak lanjutinya, dan pelapor akan lindungi privasinya,"ujar Romadhaniah sampai dua kali mengatakan, agar para pegawai profesional dan jangan bermain-main dengan segala tugas yang diembannya.

Wajib Pajak Strategis di Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar berjumlah 2400 Wajib Pajak, Wajib Pajak SPT pada  31 Desember 2019 berjumlah 440.002 wajib pajak.

"Kita harapkan beberapa wilayah bertambahan Wajib pajak terus meningkat, semua KPP kita harapkan terus bertumbuh,"kata Romadhaniah memberi applaus kepada KPP Pematangsiantar yang wajib pajaknya naik 7 Persen pada tahun 2019.

Jhon Piker Simamora Kepala KPP Pematangsiantar ketika dimintai keterangan dari mana saja kenaikan wajib pajak hingga naik 7 persen, Jhon Piker mengatakan dari sektor wajib pajak strategis.

"Wajib Pajak KPP Siantar Naik 7 Persen itu dari wajib pajak strategis, dari target awal sebelumnya 37,3 Persen jadi 44,6 Persen tahun 2019,"terangnya.

Ditempat yang sama, Faisal Muhammad Acan kabid Humas menjelaskan, Kanwil DJP Sumut II Pematangsiantar membawahi 8 KPP atau 29 kabupaten dan kota, yaitu KPP  Pematangsiantar,  Tebing Tinggi, Kaban jahe, Sidempuan, Balige, Rantau Prapat, Sibolga, dan Kisaran.

Acara  Kick Off Perubahan Tugas dan Fungsi KPP Pratama di Ruang integritas kanwil DJP Sumatera Utara II dihadiri mitra organisasi pajak Indonesia, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi, dan  masyarakat Wajib pajak.

Penulis   : tagor
Editor     : tagor





Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.