Hindari Kontak Langsung, BPJS Kesehatan Pematangsiantar Optimalkan Telecollecting Pengingat Iuran
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Sehubungan dengan adanya himbauan dari Pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Daerah untuk melaksanakan social distancing dan physical distancing di masa Pandemi Covid-19 yang terjadi hampir di seluruh wilayah negara Indonesia, BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat turut mematuhi himbauan tersebut sebagai upaya mencegah penyebarluasan Virus Covid-19.
Hal tersebut dibuktikan salah satunya dilakukan kegiatan penagihan iuran bagi peserta yang terlambat membayar iuran JKN-KIS melalui telecollecting.
Pelaksanaan telecollecting ini bertujuan untuk mengingatkan kepada peserta yang terlambat membayar serta konsekuensi yang akan diterima jika terlambat membayar iuran seperti kartu KIS menjadi non aktif dan peserta tidak akan mendapat pelayanan kesehatan baik di FKTP dan FKRTL, serta peserta juga akan dikenakan denda pelayanan rawat inap di rumah sakit.
“Kegiatan telecollecting kepada peserta yang terlambat ini sebenarnya sudah ada sebelum adanya Covid-19 ini. Namun setelah ada wabah ini, kegiatan ini makin digalakkan lagi karena tidak dapat lagi mengunjungi langsung ke rumah peserta (door to door). Selain itu, upaya telecollecting ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan keluhan peserta yang mengalami kesulitan untuk membayar iuran JKN-KIS secara rutin. Oleh karena itu dibutuhkan peran dari telecollecting untuk membantu atau mencarikan solusi agar dapat membayar iuran,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Marthinova.
Fadli, salah satu peserta JKN-KIS segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dihubungi oleh petugas penagihan karena terlambat membayar iuran pada saat telecollecting, mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah menghubungi dan mengingatkan dirinya agar segera membayar iuran JKN-KIS dirinya beserta keluarga.
“Saya akan bayar secepatnya tunggakan iuran tersebut dan untuk memudahkan pembayaran di bulan berikutnya saya akan pergi ke bank untuk mendaftar autodebit saja agar saya tidak perlu lagi repot-repot pergi ke loket pembayaran setiap bulannya,” kata Fadli.
Penulis : franki
Editor : tagor
Hal tersebut dibuktikan salah satunya dilakukan kegiatan penagihan iuran bagi peserta yang terlambat membayar iuran JKN-KIS melalui telecollecting.
Pelaksanaan telecollecting ini bertujuan untuk mengingatkan kepada peserta yang terlambat membayar serta konsekuensi yang akan diterima jika terlambat membayar iuran seperti kartu KIS menjadi non aktif dan peserta tidak akan mendapat pelayanan kesehatan baik di FKTP dan FKRTL, serta peserta juga akan dikenakan denda pelayanan rawat inap di rumah sakit.
“Kegiatan telecollecting kepada peserta yang terlambat ini sebenarnya sudah ada sebelum adanya Covid-19 ini. Namun setelah ada wabah ini, kegiatan ini makin digalakkan lagi karena tidak dapat lagi mengunjungi langsung ke rumah peserta (door to door). Selain itu, upaya telecollecting ini juga berfungsi sebagai wadah untuk menyampaikan keluhan peserta yang mengalami kesulitan untuk membayar iuran JKN-KIS secara rutin. Oleh karena itu dibutuhkan peran dari telecollecting untuk membantu atau mencarikan solusi agar dapat membayar iuran,” ungkap Kepala Bidang Penagihan dan Keuangan, Marthinova.
Fadli, salah satu peserta JKN-KIS segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dihubungi oleh petugas penagihan karena terlambat membayar iuran pada saat telecollecting, mengatakan bahwa dirinya mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan karena telah menghubungi dan mengingatkan dirinya agar segera membayar iuran JKN-KIS dirinya beserta keluarga.
“Saya akan bayar secepatnya tunggakan iuran tersebut dan untuk memudahkan pembayaran di bulan berikutnya saya akan pergi ke bank untuk mendaftar autodebit saja agar saya tidak perlu lagi repot-repot pergi ke loket pembayaran setiap bulannya,” kata Fadli.
Penulis : franki
Editor : tagor
Tidak ada komentar